Mantan Plt Bupati Diperiksa KPK, Buntut OTT di Lombok Barat
- 05 Agt 2026 14:50 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Hj. Sumiatun, mantan pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lombok Barat tahun 2023, menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Rabu 5 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok Barat beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan, Sumiatun keluar dari mobil Kijang Innova hitam di kantor BPKP NTB sekitar pukul 09.45 Wita. Ia masuk ke kantor yang terletak di Jalan Majapahit, Kota Mataram, itu bersama suami dan anaknya.
Salah seorang pegawai membenarkan kedatangan Sumiatun. “Iya benar ada kedatangan bu Atun (Sumiatun),” kata dia.
RRI berusaha untuk menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo untuk melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi belum memberikan keterangan.
Terpantau malam sebelumnya, mantan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat, Rusditah, juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di BPKP NTB Selasa 4 Agustus 2026. Ia diperiksa hingga pukul 20.30 Wita seorang diri.
Rusditah memilih untuk tidak memberikan keterangan saat ditemui usai pemeriksaan. Ia langsung melenggang pergi meninggalkan Kantor BPKP.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap 19 orang di Kabupaten Lombok Barat, Senin 20 Juli 2026. Interogasi dilakukan terhadap ke-19 orang tersebut berlangsung dari pagi hingga petang.
Dari hasil interogasi, KPK kemudian membawa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) serta enam orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga pada Selasa 21 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi.
Masing-masing tersangka yaitu Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
KPK menjerat LAZ dan SUD dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Sementara itu, ALG dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b KUHP baru sebagai pemberi suap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....