Putusan Banding Korupsi PPJ Lombok Tengah, Ini Perbandingan Hukuman Tiga Terdakwa

  • 24 Jun 2026 12:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah hukuman tiga terdakwa kasus korupsi insentif dalam pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2023. Putusan banding dibacakan majelis hakim pada Selasa 23 Juni 2026.

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Jalaludin, dan Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah Lalu Bahtiar Sukmadinata. Putusan dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB.

Hakim Ketua Gede Ariawan menyatakan majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa. Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan advokat para terdakwa. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimintakan banding tersebut,” kata Gede Ariawan dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut perbandingan putusan tingkat pertama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB:

Nama terdakwa Jabatan Vonis tingkat pertamaVonis banding PT NTB

Lalu Bahtiar Sukmadinata Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah 2019-20214 tahun penjara, denda Rp50 juta 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurunganJalaludin Kepala Bapenda Lombok Tengah 20215 tahun penjara, denda Rp150 juta, uang pengganti Rp332,5 juta subsider 1 tahun penjara 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, uang pengganti Rp332,5 juta subsider 1 tahun penjara Lalu Karyawan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2019-20216 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 2 tahun penjara 6 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 2 tahun penjara

Hukuman Lalu Bahtiar Sukmadinata menjadi lebih berat setelah putusan banding. Majelis hakim menaikkan hukuman penjaranya dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Sementara itu, hukuman Jalaludin justru dikurangi oleh majelis hakim banding. Hukuman penjaranya turun dari lima tahun menjadi empat tahun penjara.

Selain masa pidana, denda Jalaludin juga berkurang dari Rp150 juta menjadi Rp100 juta. Namun kewajiban uang pengganti tetap sebesar Rp332,5 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Untuk terdakwa Lalu Karyawan, hukuman penjara tetap enam tahun. Perubahan hanya terjadi pada pidana denda yang turun dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta.

Lalu Karyawan tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....