Kasus Korupsi Kredit Bank Mandiri Bima Masuk Tahap Dua
- 26 Mei 2026 05:40 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Berkas perkara korupsi kredit di Bank Mandiri KCP Bima telah lengkap. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.
Juru Bicara Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, menjelaskan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti.
“Terkait penanganan perkara mandiri tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang (tahap II),” ujar Virdis saat dikonfirmasi dari Mataram, Senin 25 Mei 2026.
Pelimpahan telah dilakukan pada Kamis 21 Mei 2026. Sebanyak satu tersangka wanita berinisial FF bersama berkas perkara dan barang bukti telah masuk ke tahap penuntutan.
Tersangka FF merupakan Sales Generalis Konsumtif program Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) pada Bank Mandiri KCP Bima. Ia mengakomodir pengajuan KSM untuk segmen PNS dan pegawai.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bima telah menetapkan FF sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana KSM di Bank Mandiri KCP Bima. Ia telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba, Bima, sejak Jumat 23 Januari 2026.
Kepala Kejari Bima Heru Kamarullah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan FF adalah dengan merekayasa dokumen kredit. Tersangka menaikkan limit pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Setelah kredit dicairkan ke rekening debitur, tersangka memindahkan dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening lain, sementara selisih dari pencairan kredit itu digunakan sendiri oleh tersangka,” ujar Heru dalam keterangan resmi yang diterima RRI di Mataram.
Praktik haram ini telah dilakukan tersangka FF selama empat tahun, mulai 2021 hingga 2024. Jumlah korbannya tak main-main, hingga 49 nasabah dari Kota dan Kabupaten Bima.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.167.434.915.
“Nilai tersebut dihitung dari selisih limit kredit yang disalahgunakan tersangka,” tegas Heru
FF terjerat Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai pasal tambahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....