Kejati NTB Telah Geledah Bank Daerah dalam Kasus Korupsi Kredit Rp11 Miliar

  • 31 Jul 2026 15:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap telah menggeledah bank daerah pekan lalu. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja terhadap perusahaan swasta senilai Rp11 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan langkah penggeledahan itu. Penyidik, kata dia, mencari dokumen terkait dugaan korupsi pemberian dana kerja sama sponsorship kepada perusahaan swasta penyelenggara ajang motocross pada 2023.

"Iya, sudah ada penggeledahan di bank daerah," kata Zulkifli saat ditemui di Kejati NTB, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut dia, dokumen yang dicari berkaitan dengan pemberian kerjasama sponsorship oleh bank daerah tersebut kepada perusahaan swasta pada 2023. Dokumen itu dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

"Untuk mencari data dokumen yang kita butuhkan," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik kini tinggal memeriksa sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka. "Kita tinggal periksa ahli. Calon tersangka nanti ya," katanya.

Terkait temuan yang berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Zulkifli menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan auditor sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara.

"Kita tetap lakukan koordinasi dengan BPK, belum menghitung, masih koordinasi terkait kebutuhan data dokumen," ucapnya.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan NTB menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di salah satu bank daerah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.

Dalam laporan pemeriksaan kinerja bank tersebut, BPK mencatat pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan itu disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....