Kasus Lahan GTI Diputus, Pemprov NTB Diminta Perbaiki Tata Kelola Gili Trawangan

  • 06 Mei 2026 16:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Putusan terhadap pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah disebut menjadi titik balik penataan aset Pemerintah Provinsi NTB. Jaksa menilai vonis tersebut memberi kepastian hukum sekaligus dorongan bagi Pemprov untuk tidak ragu mengelola lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Jaksa Penuntut Umum, Luga Harlianto, mengatakan putusan pengadilan telah menegaskan status penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut hanya Pemprov NTB yang berhak memanfaatkan dan mengambil hasil dari aset tersebut.

“Putusan ini menjadi trigger bagi Pemprov NTB untuk tidak ragu memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan,” ujarnya usai sidang, Selasa 5 Mei 2026.

Luga menegaskan, selama ini praktik pemanfaatan lahan tanpa izin masih terjadi di kawasan tersebut. Sejumlah pihak disebut menikmati hasil tanpa adanya kontribusi ke kas daerah.

Menurut dia, putusan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan. Ke depan, setiap pemanfaatan lahan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap efek jera atau deterrent effect muncul dari putusan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

“Harapannya ada efek jera bagi masyarakat maupun pengusaha agar taat aturan dalam memanfaatkan aset daerah,” ujarnya.

Luga juga menekankan pentingnya langkah preventif dari pemerintah daerah. Edukasi dan penataan aset dinilai menjadi kunci sebelum penegakan hukum dijadikan opsi terakhir.

“Kalau sudah diingatkan dan masih melanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Penindakan itu ultimum remedium,” katanya.

Persoalan di Gili Trawangan selama ini menjadi bola panas masyarakat, investor, dan pemerintah daerah. Karena itu, ujar Luga, penataan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terus berulang.

Selain itu, putusan ini dinilai memberi kepastian hukum bagi investor. Dengan status lahan yang jelas, investor diharapkan memiliki dasar yang kuat untuk bekerja sama secara legal dengan pemerintah daerah.

“Investor sekarang punya kepastian bahwa pihak yang berhak adalah Pemprov NTB, sehingga kerja sama bisa dilakukan secara sah,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Di sisi lain, satu terdakwa lain dalam perkara ini, Ida Adnawati, masih menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pekan depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....