KPK Warning Pejabat Pemprov NTB, Soroti Potensi Kelebihan Bayar Proyek
- 02 Sep 2026 16:49 WIB
- Mataram
Poin Utama
- KPK memberi early warning kepada pejabat Pemprov NTB agar kasus OTT seperti di Lombok Barat tidak terulang.
- KPK menyoroti potensi kelebihan pembayaran proyek dan mengingatkan pejabat agar tidak menerima imbalan dari kontraktor.
RRI.CO.ID, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu, 2 September 2026. Rapat tersebut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, pimpinan DPRD NTB, Sekretaris Daerah NTB Abul Chair, Inspektur NTB Budi Herman, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan KPK menyampaikan sejumlah kasus korupsi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertemuan itu, kata dia, merupakan bentuk peringatan dini atau early warning agar kasus serupa tidak terjadi di NTB.
“Banyak tadi yang dipaparkan kasus-kasus supaya kita di Pemerintah Provinsi NTB lebih waspada. Ini bentuk early warning KPK,” kata Wirajaya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian KPK adalah potensi kelebihan pembayaran dalam pengerjaan proyek pemerintah. Menurut Wirajaya, KPK menegaskan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor harus sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Selain itu, pejabat pemerintah juga diingatkan tidak menerima imbalan dari proyek yang dikerjakan pihak ketiga.
“Tidak boleh terjadi kelebihan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor. Begitu juga sebaliknya, pejabat tidak boleh menerima imbalan dari pengerjaan suatu proyek,” kata Wirajaya.
Ia mengatakan pimpinan DPRD NTB turut diundang dalam rapat tersebut untuk memperkuat fungsi pengawasan. Seluruh kepala OPD dan Inspektorat NTB juga hadir dalam pertemuan itu.
“Ini legislatif ke depan diundang dalam rangka pengawasan, semua OPD diundang, inspektur diundang,” ujarnya.
Wirajaya menegaskan rapat bersama KPK tidak hanya berbicara mengenai penindakan. Pemerintah daerah juga diminta memperbaiki tata kelola dan mencegah potensi tindak pidana korupsi sebelum terjadi.
“KPK itu kan tidak melulu soal penindakan, tapi bagaimana pencegahannya sebelum terjadi juga dilakukan. Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan arahan-arahan, sosialisasi. Tentu harus dilaksanakan, kehati-hatian itu penting,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....