Polisi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Mebel SMK Se-NTB ke Jaksa

  • 05 Mei 2026 16:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi mebel SMK se-NTB ke penuntut umum, Selasa 5 Mei 2026. Kerugian negara Rp2,8 miliar turut dititipkan di kejaksaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Arianto, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Diserahkan ke jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wendy dalam konferensi pers, Selasa 5 Mei 2026.

Sebanyak dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Masing-masing I Ketut Suwardhana selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (kini Dinas Pendidikan) Provinsi NTB, dan Muhammad Jakaria, rekanan penyedia mebel.

Hanya saja, sejak masa penyidikan, kedua tersangka tidak menjalani penahanan. Alasannya, kedua tersangka bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidik juga mengungkap, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara. Uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

“Tidak ditahan, selama proses penyelidikan, namun kami amankan saat diserahkan ke jaksa. Tersangka juga kooperatif,” ucap Wendy.

Di sisi lain, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Alrasyid membenarkan pelimpahan tersebut. Berkas perkara serta barang bukti kini diamankan untuk proses pembuktian di persidangan nanti.

Sementara itu, lanjut Harun, para tersangka tetap tidak menjalani penahanan rutan. Alasannya sama, kedua tersangka dinilai mampu bersikap kooperatif dan tidak memiliki potensi kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Statusnya tahanan kota. Alasannya kooperatif selama masa penyidikan,” ujar Harun lewat pesan singkat.

Kini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini diadili di persidangan. Harun menjelaskan dakwaan akan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB mengendus adanya penyelewengan dalam proyek pengadaan mebel bagi SMK se-NTB tahun 2022. Proyek ini memakan anggaran hingga Rp10,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Pengadaan tersebut dialokasikan bagi 40 SMK di Provinsi NTB.

Akan tetapi, dalam prosesnya diduga terdapat berbagai penyimpangan. Di antaranya adalah tidak adanya penyusunan spesifikasi, tidak ada survey harga, manipulasi hasil pekerjaan, serta adanya praktik pinjam bendera perusahaan penyedia.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya hingga 20 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....