Dua Direktur Vendor Chromebook Lotim Divonis 7,5 Tahun Penjara
- 05 Mei 2026 00:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua direktur perusahaan penyedia dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Terdakwa Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media, divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lia Anggawari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan kepada terdakwa Libert Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda masing-masing Rp500 juta kepada kedua terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti. Lia diwajibkan membayar Rp534.932.342, sedangkan Libert sebesar lebih dari Rp3,2 miliar.
Pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa, dan bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Kasus ini merupakan bagian akhir perkara korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur yang menyeret total enam terdakwa. Selain dua direktur perusahaan, terdakwa lain berasal dari unsur pejabat dinas dan pihak swasta.
Majelis mengungkap praktik rekayasa dalam proses pengadaan melalui sistem e-katalog. Empat perusahaan ditunjuk sebagai penyedia, meski tidak memiliki barang sesuai spesifikasi paket pengadaan.
Pemenuhan barang justru dilakukan dengan membeli dari pihak lain di luar penyedia resmi. Pola tersebut dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp9,2 miliar. Berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik swasta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....