KPK Dalami Kasus TPPU usai OTT Bupati Lombok Barat

  • 21 Jul 2026 18:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Selain dugaan suap dan benturan kepentingan yang telah disangkakan, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan indikasi kepemilikan sejumlah aset yang belum tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tin KPK mendata, setidaknya LAZ punya 55 bidang aset yang sebagiannya tidak dilaporkan.

"Tim menemukan sekitar 29 bidang aset yang belum masuk dalam laporan kekayaan. Hal itu tentu akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan," kata Achmad Taufik Husein konfrensi pers di Gedung KPK yang disiarkan secara streaming pada Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, aset tersebut diduga tidak seluruhnya diperoleh saat Lalu Ahmad Zaini menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. Sebab, masa jabatannya sebagai kepala daerah baru berjalan sekitar satu tahun sejak dilantik pada 2025.

"Ada kemungkinan aset-aset tersebut diperoleh ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut," ujarnya.

Achmad menegaskan penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal TPPU apabila ditemukan bukti yang cukup terkait asal-usul aset tersebut.

"Ke arah sana tentu ada kemungkinan. Karena aset-asetnya sudah kami temukan, tetapi saat ini kami masih melengkapi alat bukti. Perkembangannya akan disampaikan pada proses penyidikan berikutnya," katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini KPK baru menetapkan sangkaan terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan suap berdasarkan Pasal 12 huruf a dan huruf b.

Sementara itu, dugaan penerimaan gratifikasi serta indikasi TPPU masih dalam tahap pengembangan. "Gratifikasi dan TPPU akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan berikutnya. Itu sudah kami sampaikan dalam forum ekspose perkara," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya perbuatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan di Lombok Barat, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Nanti akan kami dalami apakah ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan bupati terkait pembangunan venue atau kegiatan lainnya. Kita lihat perkembangan penyidikannya dan akan kami sampaikan kembali," kata Achmad.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan sangkaan maupun pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka ialah LAZ, SUD, LRI, dua ajudan, sopir Sudirman, bendahara CV DKK, dan ALG.

KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu berupa uang tunai, saldo rekening, sertifikat aset, satu unit Toyota Alphard, dan dokumen pembelian tanah.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan LAZ, SUD, dan ALG sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....