LAZ Jadi Tersangka, Diduga Tilep Rp10,8 Miliar Uang Berbagai Proyek
- 21 Jul 2026 17:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Uang itu diduga berasal dari pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus itu bermula saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat Lalu Ratnawi (LRI) membantu Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) memperoleh paket pekerjaan tahun anggaran 2025 hingga 2026.
“LAZ memerintahkan LRI membantu SUD memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Juli 2026.
| Baca juga: Hapus Setoran Cegah Korupsi Kepala Daerah |
Menurut KPK, Sudirman kemudian menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai bendera untuk mengikuti tender. Langkah itu dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak tercatat dalam administrasi pengadaan.
Sudirman juga mengirim daftar paket pekerjaan beserta nama penyedia kepada Kepala Dinas PUPR. Panitia pengadaan kemudian menyusun persyaratan yang menguntungkan penyedia tertentu.
“Syarat dibuat sedemikian rupa sehingga peserta lain tidak dapat memenuhi persyaratan. Penyedia yang telah ditentukan akhirnya memenangkan proyek,” ujarnya.
KPK mencatat nilai proyek yang dikuasai mencapai Rp17,9 miliar. Paket itu terdiri atas proyek tender dan penunjukan langsung. Meski dimenangkan perusahaan lain, seluruh pekerjaan tetap dikendalikan CV DKK dan sebagian disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,8 miliar. KPK menduga sebagian keuntungan itu mengalir kepada LAZ.
“Dari uang proyek sekitar Rp41 miliar yang dikelola melalui CV DKK, sejumlah Rp10,8 miliar dialirkan kepada LAZ,” kata Achmad.
Selain pengaturan proyek, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dari Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG). Perusahaan itu memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar pada periode 2024 hingga 2026.
Gratifikasi yang diduga diterima LAZ berupa satu unit Toyota Alphard, sepasang sepatu Hermes, biaya perjalanan, uang tunai, satu unit iPhone 17 Pro, dan seekor sapi kurban. Nilai seluruh gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka ialah LAZ, SUD, LRI, dua ajudan, sopir Sudirman, bendahara CV DKK, dan ALG.
KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu berupa uang tunai, saldo rekening, sertifikat aset, satu unit Toyota Alphard, dan dokumen pembelian tanah.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan LAZ, SUD, dan ALG sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....