Jaksa Duga Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah, Tutupi Peran Pihak Lain

  • 30 Apr 2026 17:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menduga para terdakwa kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak membuka seluruh fakta di persidangan. Sikap bungkam itu dinilai berkaitan dengan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah meminta majelis hakim menolak nota pembelaan para terdakwa. Ia menilai dalil pembelaan tidak berdasar karena telah dipatahkan dalam persidangan.

“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver,” kata Alfa, Rabu 29 April 2026.

Jaksa mengungkap dalam persidangan bahwa proses pemungutan hingga penagihan pajak listrik sepenuhnya dilakukan oleh PT PLN (Persero). Namun, insentif justru diterima oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” ujar jaksa dalam sidang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengatakan pihaknya sedang menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut dia, nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak sebanding jika hanya berhenti pada para terdakwa.

“Kami sedang memetakan aliran dana (follow the money). Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya?” kata Dimas.

Ia menilai kemungkinan adanya pihak yang dilindungi tidak bisa diabaikan. “Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari temuan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dalam kurun 2019 hingga 2023. Dana tersebut berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat, termasuk melalui pembelian token listrik.

Jaksa juga menelusuri dugaan kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan para terdakwa. Berdasarkan penelusuran awal, data mereka tidak ditemukan dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Alfa mengatakan tim jaksa tengah merangkai seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk pihak yang mendukung pembelaan terdakwa. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau memfasilitasi proses tersebut.

“Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi, serta siapa yang mengakomodasi semua itu?” kata Alfa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat disertai kewajiban membayar uang pengganti. Dimas mengatakan penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada terdakwa yang sedang diadili.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menghukum, tapi juga membongkar siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....