PK Dikabulkan, Hukuman Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dipangkas
- 17 Sep 2026 17:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung UPT Asrama Haji Lombok tahun anggaran 2019, Abdurrazak Al Fakhir.
Melalui Putusan Nomor 4643 PK/Pid.Sus/2026 yang diputus 20 Agustus 2026, MA memangkas pidana pokok Abdurrazak dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pidana penjara pengganti uang pengganti juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Penasihat Hukum Abdurrazak, Abdul Muis, mengatakan perubahan hukuman tersebut diketahui setelah pihaknya mencermati petikan putusan PK Mahkamah Agung.
“Putusan PK harus dibaca secara utuh berdasarkan apa yang secara tegas tercantum dalam amar,” ujar Muis saat diwawancarai di Dompu, Kamis, 17 September 2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan Putusan Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dan mengadili kembali perkara tersebut.
MA menyatakan Abdurrazak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Abdurrazak dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Meskipun hukuman penjara dikurangi, MA tetap menetapkan uang pengganti sebesar Rp791.302.782. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika harta benda tidak mencukupi, Abdurrazak dikenakan pidana penjara pengganti selama 3 tahun,” katanya.
MA juga memperhitungkan pembayaran Rp150 juta yang sebelumnya telah disetorkan Abdurrazak kepada BPKH sebagai pengurang uang pengganti.
Ketentuan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, yang menetapkan pidana penjara pengganti selama 5 tahun.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Mataram dan pada tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Abdurrazak.
Abdul Muis menyatakan menghormati putusan PK Mahkamah Agung dan tidak ingin membangun tafsir di luar amar putusan. Menurutnya, PK merupakan mekanisme hukum untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika mekanisme itu menghasilkan putusan yang berbeda, tugas kami sebagai penasihat hukum adalah menghormati dan memastikan amar tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....