Sidang Kasus Suap DPRD NTB: TGH Muhannan Akui Terima Uang, Sebut Arahan Pimpinan
- 23 Apr 2026 07:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemeriksaan saksi di sidang dugaan suap di lingkungan DPRD NTB terus berlanjut, Rabu 22 April 2026. Saksi TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf mengaku menerima uang Rp200 juta dan menyebut adanya arahan dari Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, untuk menemui terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).
Kesaksian itu terungkap saat Muhannan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati dan Sahdi di persidangan. Jaksa mendalami asal-usul informasi program yang disebut bernilai Rp2 miliar untuk anggota dewan baru.
Muhannan menjelaskan, dirinya bersama Burhanuddin mendapat informasi tersebut dari Yek Agil pada awal Juli 2025.
“Wakil Ketua kami menginformasikan ada program untuk anggota baru masing-masing Rp2 miliar dan kami diminta menanyakan ke saudara IJU,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian mengakui mendatangi rumah terdakwa di wilayah Gunungsari untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Dalam pertemuan itu, menurutnya, sudah tersedia uang yang dibungkus dan dipisahkan menjadi dua bagian.
Jaksa mempertanyakan alasan saksi tetap mengambil uang tersebut meski mengetahui isinya. Muhannan berdalih dirinya dalam kondisi bingung saat itu.
“Ya kami bingung saja,” katanya singkat.
Saat kembali didalami, Muhannan mengaku khilaf hingga akhirnya membawa pulang uang tersebut. Ia menyebut sempat berupaya menghubungi terdakwa untuk mengembalikan uang, namun tidak berhasil.
“Saya khilaf,” ucap Muhannan di persidangan.
Meski begitu, saksi tidak menjelaskan secara rinci upaya lanjutan untuk mengembalikan uang tersebut. Muhannan juga mengaku tidak pernah kembali bertemu dengan Yek Agil setelah menerima uang tersebut.
Keterangan Muhannan ini berbeda dengan kesaksian Yek Agil sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, Yek Agil menyebut dirinya justru mendapat informasi soal program tersebut dari Muhannan dan Burhanuddin.
Perbedaan keterangan itu disorot tim kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Indra Jaya Usman, Emil Siahaan, menilai terdapat ketidaksesuaian antara dua saksi yang berasal dari fraksi yang sama.
“Dalam keterangan Yek Agil, ia tidak tahu menahu dan justru dilaporkan oleh saksi,” kata Emil di persidangan.
Menanggapi hal itu, Muhannan tetap bersikukuh bahwa dirinya lebih dulu mendapat arahan langsung dari Yek Agil sebelum bertemu terdakwa. Ia menegaskan tidak mengetahui detail program Rp2 miliar yang dimaksud.
Di sisi lain, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh keterangan saksi. Ia menyatakan tidak pernah bertemu Muhannan sebagaimana disebutkan terjadi pada awal Juli 2025.
Indra mengaku pada periode tersebut berada di luar Lombok untuk berbagai kegiatan. “Tanggal 1–3 saya di Surabaya, 3–6 retret di Pacitan, setelah itu di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan baru pertama kali bertemu dengan saksi saat persidangan berlangsung. “Sebelumnya saya tidak kenal yang bersangkutan,” kata Indra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....