Enam Terdakwa Korupsi Chromebook Lombok Timur Dituntut hingga 8 Tahun Penjara

  • 20 Apr 2026 22:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 20 April 2026. Jaksa penuntut umum menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer.

Jaksa Moch Taufiq Ismail dan Raden Rio Riansyah menuntut para terdakwa dengan pidana penjara bervariasi, antara 7 tahun 8 bulan hingga 8 tahun. Selain itu, seluruh terdakwa juga dibebankan denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.

Untuk terdakwa As’ad dan Amrulloh, jaksa menuntut hukuman 7 tahun 8 bulan penjara. “Terdakwa As’ad dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan,” ujar jaksa di persidangan.

Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp466,2 juta. “Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Sementara itu, terdakwa Salmukin dituntut 8 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,02 miliar. “Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Terdakwa M. Jaosi dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti Rp238,1 juta. Adapun terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Khusus Libert, jaksa membebankan uang pengganti terbesar, yakni Rp3,27 miliar. “Libert Hutahaean dituntut membayar uang pengganti Rp3,27 miliar,” ujar jaksa.

Sementara untuk Lia, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti senilai Rp534,9 juta rupiah. “Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan penjara 4 tahun,” kata jaksa.

Terdakwa As’ad merupakan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur. Amrullah sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Chromebook tahun 2022.

Sementara keempat terdakwa lainnya merupakan pihak swasta rekanan penyedia Chromebook. Masing-masing terdakwa Salmukin Direktur CV Cerdas Mandiri, terdakwa M. Jaosi alias Ojik marketing PT JP Press Media Utama, terdakwa Libert Hutahaean Direktur PT Temprina Media Grafika, dan Lia Anggawari Direktur PT Dinamika Indo Media.

Para terdakwa dituntut telah merekayasa pengadaan melalui e-katalog dengan menunjuk empat perusahaan sebagai penyedia Chromebook. Dalam kasus ini, sebanyak 4.230 unit Chromebook dianggarkan untuk 282 sekolah dasar di Lombok Timur.

Akan tetapi, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai prosedur karena barang justru dipasok dari perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia resmi. Sehingga, jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar berdasarkan audit akuntan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....