Mantan Gubernur NTB Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Samota

  • 16 Apr 2026 07:28 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Nama mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, mencuat dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota. Namanya disebut jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 15 April 2026.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 Wita itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya. Pembacaan dakwaan ketiga terdakwa digabung menjadi satu dakwaan milik terdakwa Subhan.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula saat NTB ditunjuk sebagai tuan rumah ajang internasional MXGP tahun 2022. Pada tahap itu, Zulkieflimansyah disebut terlibat langsung dalam proses awal penggunaan lahan.

“Pada sekitar awal tahun 2022 Gubernur NTB saat itu yakni Zulkieflimansyah menemui saksi H. Moch. Ali bin Dachlan untuk keperluan meminjam tanahnya yang berlokasi di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa,” ujar jaksa di ruang sidang.

Pertemuan tersebut berujung pada kesediaan pemilik lahan untuk meminjamkan tanahnya tanpa biaya. Lahan seluas sekitar 70 hektare itu kemudian digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan MXGP Samota 2022.

Namun, dalam dakwaan terungkap bahwa pembicaraan tidak berhenti pada peminjaman lahan semata. Jaksa menyebut adanya janji bahwa pemerintah akan membeli lahan tersebut setelah ajang internasional itu selesai digelar.

“Saksi mengizinkan tanahnya dipinjam tanpa biaya sewa karena dijanjikan bahwa pemerintah akan membeli lahan tersebut setelah penyelenggaraan MXGP selesai,” kata jaksa.

Setelah ajang MXGP berlangsung pada 24–26 Juni 2022, rencana pembelian lahan mulai diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kebijakan itu diambil setelah event dinilai memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah kemudian menyusun rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Lahan yang sebelumnya dipinjam itu direncanakan dibeli sebagai bagian dari pembangunan prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota.

Jaksa kemudian mengurai konstruksi perkara yang disebut tidak berjalan sesuai ketentuan sejak tahap awal. Dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun tanpa mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah maupun prioritas pembangunan daerah.

“Perencanaan pengadaan tanah tahun 2022 tidak didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah serta tidak mengacu pada prioritas pembangunan dalam RPJMD, rencana strategis, maupun rencana kerja pemerintah instansi terkait,” ungkap jaksa.

Penyusunan dokumen tersebut bahkan disebut hanya mengadopsi laporan studi kelayakan tanpa kajian lanjutan. Akibatnya, sejumlah aspek penting, termasuk kesesuaian tata ruang, tidak pernah diuji secara mendalam.

Pada tahap berikutnya, Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah disebut tidak menjalankan fungsi verifikasi terhadap substansi dokumen. Proses ini membuat dokumen yang bermasalah tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Masalah berlanjut pada proses identifikasi dan inventarisasi lahan. Jaksa menyebut terdapat ketidaksesuaian antara data kepemilikan dengan kondisi fisik di lapangan, namun tetap digunakan sebagai dasar pengadaan.

Peran penilai atau appraisal juga disorot dalam dakwaan. Penilaian disebut dilakukan tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan serta tidak melalui mekanisme pemaparan hasil sebagaimana mestinya.

Di akhir konstruksi perkara, jaksa menyebut rangkaian penyimpangan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp6,7 miliar, yang dihitung dari selisih pengeluaran negara dengan nilai penggantian yang dinilai wajar.

“Terdakwa bersama saksi Saifullah Zulkarnaen, dan saksi Muhammad Jan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menempatkan Subhan sebagai salah satu aktor kunci. Ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat proyek berlangsung.

Sementara itu, Muhammad Jan disebut berperan sebagai ketua tim penilai dalam proses penentuan nilai ganti rugi lahan. Perannya berkaitan langsung dengan besaran nilai yang dibebankan kepada negara.

Terdakwa lainnya, Saifullah Zulkarnaen, merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik yang terlibat dalam proses appraisal. Ia bertanggung jawab atas hasil penilaian yang kemudian digunakan dalam pengadaan tanah tersebut.

Ketiga terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang berlangsung selama kurang lebih satu jam dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Majelis hakim menjadwalkan agenda lanjutan dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada pekan depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....