Kasus Dana Siluman, 15 Anggota DPRD NTB yang Kembalikan Dana Bisa Gugurkan Pidana

  • 15 Apr 2026 17:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Dugaan penerimaan dana tidak sah (dana siluman) yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik. Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, serta pemenuhan unsur hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam keterangannya pada Rabu 15 April 2026, Asikin menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap dua kelompok yang diduga terlibat, yakni 13 orang yang belum diusut dan 15 orang yang justru didorong untuk diselidiki. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurutnya, 15 anggota DPRD tersebut telah mengembalikan dana yang diterima dalam waktu kurang dari 30 hari. Ia menyebut, tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Mengacu pada Pasal 36 Ayat (1) KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya ketentuan terkait pengembalian dalam jangka waktu tertentu, Prof. Zainal menjelaskan bahwa unsur tindak pidana gratifikasi dapat gugur apabila dana dikembalikan secara sukarela dalam batas waktu yang ditentukan.

“Jika pengembalian dilakukan sebelum 30 hari, maka unsur pidananya hilang. Dengan demikian, tidak ada dasar kuat untuk mendorong proses penyelidikan terhadap 15 orang tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek mendasar dalam hukum pidana, yakni adanya unsur kesalahan atau *mens rea* (niat jahat). Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan indikasi kuat bahwa 15 anggota DPRD tersebut memiliki niat jahat dalam menerima dana dimaksud.

“Pengembalian secara sukarela justru menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif. Dalam perspektif hukum pidana, ini mencerminkan tidak adanya mens rea,” ucapnya.

Sebaliknya, Prof. Zainal mempertanyakan status 13 orang lainnya yang diduga menerima dana namun belum mengembalikannya. Ia menilai kelompok ini seharusnya menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, ia juga menanggapi kesaksian Nur Salim Kepala BPKAD NTB yang menyebut adanya perintah dari gubernur. Menurutnya, pernyataan tersebut harus diuji secara cermat dan objektif, termasuk mempertimbangkan kondisi psikologis saksi saat memberikan keterangan.

“Kesaksian yang mengaitkan atasan dengan dugaan tindak pidana harus benar-benar valid. Jika tidak, berpotensi menjadi fitnah atau pencemaran nama baik,” katanya.

Prof. Zainal juga menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ranah eksekutif. DPRD, lanjutnya, hanya terlibat dalam fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan dalam pelaksanaan teknis.

Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Biarkan publik melihat proses ini secara terbuka tanpa ada bias,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....