Kejari Lombok Tengah, Intensif Periksa Saksi Kasus Pengadaan Truk Sampah

  • 12 Apr 2026 14:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2021. Nilai proyek tersebut mencapai Rp5,12 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan penyidik pidana khusus masih terus bekerja mengumpulkan keterangan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.

“Terkait kasus ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Alfa dalam keterangan tertulis, Jumat 10 April 2026.

Ia tidak merinci identitas saksi yang telah diperiksa. Namun, ia memastikan penanganan perkara ini menjadi prioritas Kejari Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Bratha Hariputra menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan auditor. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara.

Penelusuran kerugian dinilai penting sebagai dasar penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lombok Tengah, proyek ini merupakan pengadaan dump truck dan arm roll berkapasitas enam meter kubik. Pengadaan tersebut ditujukan untuk operasional pengangkutan sampah di wilayah Pujut dan Praya.

Tender proyek dimenangkan CV Dodena, perusahaan asal Kota Mataram. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp5,12 miliar dari pagu anggaran Rp5,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 10 unit truk yang terdiri dari enam dump truck dan empat arm roll. Seluruh unit disebut telah beroperasi di lapangan.

Namun, kejaksaan menemukan persoalan pada aspek kelayakan dan administrasi kendaraan. Sejumlah unit diduga tidak sesuai spesifikasi dan belum memenuhi syarat sebagai aset daerah.

Selain itu, terdapat kendaraan yang belum memiliki kelengkapan administrasi, termasuk plat nomor. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan karena berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan.

Kejaksaan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Temuan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara dan pengumpulan dokumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....