Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Dalami TPPU Kasus Lahan Samota
- 07 Apr 2026 20:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 6 April 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dalam kasus korupsi lahan Samota.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pembuktian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Alrasyid, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Perkara ini diduga melibatkan tersangka Subhan, mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa periode 2020–2023 dan Lombok Tengah periode 2023–2025.
“Penyidik melakukan pencarian dan penyitaan terhadap dokumen yang relevan untuk kepentingan pembuktian,” kata Harun dalam keterangan tertulis, Selasa 7 April 2026.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati NTB PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Penggeledahan ini juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tanggal 20 Februari 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan Samota Sports Center di Kabupaten Sumbawa. Dalam perkara itu, penyidik menemukan indikasi TPPU setelah menelusuri aliran dana hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, sebelumnya mengatakan penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus TPPU tersebut. “Tidak lama lagi, nanti kita umumkan,” ujar Zulkifli, Rabu, 4 Maret 2026.
Kejati NTB menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan TPPU dan gratifikasi. Namun, penyidik memprioritaskan penanganan TPPU untuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik juga telah menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Subhan, pada Februari lalu. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi lahan Samota.
Kasus korupsi lahan Samota bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Samota Sports Center dengan anggaran Rp52 miliar. Proyek yang dipersiapkan sebagai venue Pekan Olahraga Nasional 2028 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Subhan. Kejati juga menyebut adanya aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk notaris, yang kini masih ditelusuri lebih lanjut.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pengusutan TPPU bertujuan memulihkan kerugian negara. “Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengikuti aliran uang dan aset,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....