Dampak Putusan MK, Kasus Korupsi Mesin Combine di Sumbawa Barat Tersendat

  • 07 Apr 2026 19:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sumbawa Barat tersendat pada tahap perhitungan kerugian negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat masih menunggu kepastian mekanisme audit menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyikapi hal tersebut. Koordinasi itu difokuskan pada kewenangan lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.

“Koordinasi ini terkait perhitungan kerugian negara, apalagi setelah adanya putusan MK,” kata Afriansyah, Selasa 7 April 2026.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Februari lalu menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Putusan tersebut merujuk pada mandat konstitusional dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Konsekuensinya, kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi. Nilai kerugian harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK, sehingga aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

Situasi ini menjadi kendala bagi Kejari Sumbawa Barat yang sebelumnya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dalam penghitungan awal. Kejaksaan kini harus menyamakan persepsi terkait kelanjutan audit tersebut.

Di sisi lain, proses audit juga terkendala faktor teknis. Kejari masih menunggu jadwal dari tim pengawas BPKP yang disebut sedang berada di luar daerah.

Kejaksaan sebelumnya berencana menggelar ekspose bersama BPKP setelah libur Idulfitri 2026. Forum itu untuk menentukan apakah kerugian dalam kasus pengadaan combine harvester masuk kategori kerugian sebagian atau total loss.

“Itu yang ingin kami bahas, (termasuk) minta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan,” ungkap Afriansyah.

Mandeknya perhitungan kerugian negara berdampak langsung pada penanganan perkara. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena belum mengantongi hasil audit resmi dan keterangan ahli.

Padahal, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari anggota DPRD, organisasi perangkat daerah, hingga kelompok tani penerima bantuan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan sembilan anggota DPRD dalam kasus ini. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan dan distribusi alsintan periode 2023 hingga 2025.

Kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah unit mesin combine harvester dari kelompok tani. Langkah itu dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan barang bukti, terutama dari kelompok penerima yang diduga fiktif.

Berdasarkan perhitungan internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp11,25 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat digunakan sebagai dasar hukum sebelum ada audit resmi dari lembaga berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....