Kasus Korupsi Lahan Samota Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang

  • 06 Apr 2026 09:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Samota Sports Center Sumbawa akan segera dimulai. Jadwal sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu 15 April 2026.

“Jadwal sidang perdana tanggal 15 April 2026,” kata Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, Senin 6 April 2026.

Kelik melanjutkan, pengadilan sudah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidang para terdakwa. Majelis akan diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya.

Hakim Sandi akan ditemani oleh dua hakim anggota. Masing-masing Ida Ayu Masyuni dan Fadhli Hanra.

Penjadwalan sidang ini sebagai tindak lanjut pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum usai surat dakwaan selesai disusun. “Berkasnya kami terima tanggal 1 April 2026,” imbuh Kelik.

Setelah penjadwalan, tiga tersangka dalam kasus ini akan berubah statusnya menjadi terdakwa.

Sebelumnya, sebanyak tiga orang telah menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Samota Sports Center di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2021-2022.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menahan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Subhan, serta seorang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial MJ pada Kamis 8 Januari 2026.

Kemudian pada Kamis 29 Januari 2026, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial PZ. Ia merupakan bos KJPP yang menaungi tersangka MJ.

Dalam kasus korupsi lahan Samota, penyidik menilai ada permufakatan jahat untuk menaikkan harga (mark up) lahan seluas 70 hektar milik mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa, senilai Rp52 miliar.

Pada appraisal pertama, kata Aspidsus Zulkifli, ditemukan angka Rp44,8 miliar untuk lahan seluas 70 hektar. Namun dalam perjalanannya, dilakukan appraisal ulang yang tak sesuai prosedur.

Kemudian pada appraisal kedua, muncul harga Rp52 miliar dari penilaian MJ atas koordinasi dengan Subhan. Selisih kedua proses appraisal ini yang kemudian menjadi salah satu temuan jaksa.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....