Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Rp4 Miliar di Kabupaten Bima
- 01 Apr 2026 20:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan satu unit mobil bor senilai Rp4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Kendaraan tersebut diduga merupakan mobil rekondisi dan tidak sesuai spesifikasi.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Iya, benar ada laporan tersebut. Masih kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu 1 April 2026.
Virdis menjelaskan laporan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan mobil bor tersebut. Proyek senilai Rp4 miliar itu dilakukan pada tahun anggaran 2025.
Jaksa, lanjut Virdis, kini sedang menelaah serta mengumpulkan data dan keterangan yang terkait dengan pihak-pihak dalam kasus ini.
“Sudah terbit surat perintah untuk puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” terangnya
Laporan masyarakat menyebut ada empat pejabat yang diduga lalai dalam proyek tersebut. Mereka terdiri dari mantan pejabat di Dinas PUPR, satu orang pejabat aktif, serta dua orang dari kalangan swasta.
Dalam laporan, mobil bor yang dianggarkan pada 2025 baru diterima pada Januari 2026. Mobil itu disebut tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pelapor juga menyebut kondisi barang yang diterima tidak layak. Unit tersebut diduga berupa rakitan, mengalami cacat, dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).
Pelapor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan. Berdasarkan ketentuan LKPP, barang yang dibeli seharusnya baru, utuh, dan siap digunakan.
| Baca juga: Hapus Setoran Cegah Korupsi Kepala Daerah |
Akan tetapi, unit yang datang justru belum dapat dioperasikan dan masih memerlukan perbaikan. Hingga kini, mobil bor tersebut dilaporkan belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Bagian Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, menyerahkan seluruhnya kepada ahli. Menurutnya, keterangan ahli dibutuhkan untuk menilai mobil bor tersebut rekondisi atau bukan.
“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah sinyalemen itu benar atau tidak,” ujar Suryadin saat dikonfirmasi dari Mataram, Rabu 1 April 2026.
Meskipun demikian, kata Suryadin, Pemkab Bima mendukung proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan kooperatif memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada permintaan data dan informasi sebagai saksi, kita minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan APH yang menangani laporan tersebut,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....