Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Kota Mataram
- 31 Mar 2026 20:53 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial dari dana pokok-pokok pikiran DPRD Kota Mataram tahun 2022. Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Made Okta Wijaya, mengatakan keputusan itu diambil usai gelar perkara dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, dugaan penyimpangan tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara.
“Tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara dugaan penyimpangan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Okta saat ditemui di ruangannya, Selasa 31 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran bansos senilai sekitar Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokir DPRD. Sebagian bantuan juga berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Dari hasil pendalaman, penyidik memastikan seluruh bantuan telah diterima oleh penerima manfaat. Total penerima tercatat sebanyak 591 individu dan 262 kelompok.
“Dari hasil pemeriksaan, bansos sudah tersalurkan dan diterima oleh 591 individu dan 262 kelompok,” kata Okta.
| Baca juga: Hapus Setoran Cegah Korupsi Kepala Daerah |
Dengan kondisi tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara. Hal itu menjadi dasar penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.
“Simpelnya, tidak ada kerugian negara karena bansos sudah diterima semua,” tegasnya.
Sementara itu, BPKP Perwakilan NTB membenarkan adanya koordinasi dengan Kejari Mataram terkait kasus ini. Namun hingga kini belum ada permintaan resmi untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kami masih menunggu permintaan audit,” kata Humas BPKP NTB, Agung Ragil Pujono.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, sempat muncul dugaan potensi kerugian negara hingga Rp5 miliar. Dugaan itu didasarkan pada temuan awal seperti tidak adanya survei penerima, indikasi kelompok fiktif, hingga dugaan pemotongan dana.
Penyidik juga tidak menemukan adanya petunjuk teknis yang jelas terkait penentuan penerima dan besaran bantuan. Nilai bansos bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, dengan penerima baik kelompok maupun individu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....