Kejari Dompu Genjot Penyidikan Perusda Kapoda Rawi

  • 11 Feb 2026 14:31 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih menjadi salah satu tunggakan penyidikan di Kejaksaan Negeri Dompu. 

Saat ini, kasus tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan terus diupayakan penyelesaiannya guna memberikan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tingkat Provinsi NTB beberapa minggu lalu terkait penghitungan kerugian negara.

“Beberapa minggu lalu kami sudah mencoba berkomunikasi dengan BPKP provinsi. Namun dari pihak BPKP menyarankan agar kami juga melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu,” ujar Lusiana, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, secara etika dan standar operasional prosedur (SOP), apabila perhitungan kerugian negara telah dilakukan oleh lembaga lain, maka BPKP tidak dapat melanjutkan penghitungan tersebut. 

Meski demikian, BPKP tetap membuka ruang diskusi apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan.

“Perkara ini sudah ada temuan perhitungan dari lembaga auditor independen. Karena itu, BPKP menyarankan koordinasi dengan Inspektorat. Namun mereka tidak menutup kemungkinan untuk berdiskusi jika diperlukan,” jelasnya.

Lusiana menambahkan, selama ini BPKP memang kerap menangani perhitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi di Dompu. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme.

Ia juga meminta dukungan media untuk turut mendorong percepatan proses administrasi, khususnya terkait penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Dompu.

“Kami meminta bantuan rekan-rekan media untuk ikut menanyakan ke Inspektorat agar proses ini bisa dipercepat sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Selain Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu juga masih menangani sejumlah tunggakan perkara dugaan korupsi lainnya, di antaranya kasus RTH Karijawa, PKK, dan Irigasi Kwangko.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi Sori Paranggi telah memasuki tahap penuntutan dan kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Perkara-perkara dugaan korupsi yang kami tangani dipastikan akan dilanjutkan. Saya tidak ingin menjadi tunggakan. Harus ada dasar yang jelas apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak,” tegas Lusiana.

Ia memaparkan, saat pertama kali menjabat di Dompu, terdapat tiga perkara pada tahap penyidikan dan dua pada tahap penyelidikan. 

Dari tiga perkara penyidikan tersebut, kini tersisa dua, yakni Perusda Kapoda Rawi dan PKK, karena perkara Sori Paranggi telah naik ke persidangan.

Untuk perkara RTH tahap pertama, Kejari Dompu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Dompu.

Lusiana berharap, proses persidangan perkara Sori Paranggi dapat segera rampung sehingga pihaknya dapat lebih fokus mempercepat penanganan penyidikan perkara lainnya.

“Kami berkomitmen menuntaskan seluruh perkara sesuai aturan yang berlaku demi kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, sudah memeriksa 16 saksi dalam perkara Perusda Kapoda Rawi. 

Pemeriksaan saksi ini, merupakan salah satu pendukung untuk memperkuat pembuktian dan untuk menentukan tersangka dalam perkara pengelolaan keuangan Perusda selama 16 tahun dari tahun 2007 hingga 2023.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Dompu, juga sudah menyita dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut. 

Dari hasil laporan auditor independen atas hasil audit Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas, sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023, kata Joni, disimpulkan total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi,  sebesar Rp. 3.241.720.904, dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....