Jaksa Belum Sentuh Denda Keterlambatan dalam Kasus Korupsi PPJ Lombok Tengah
- 14 Apr 2026 15:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019-2021 belum menyasar pada denda keterlambatan. Kasus masih berkutat pada pembayaran insentif yang tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan belum menentukan arah pengembangan kasus ke ranah denda. Hanya saja, kata dia, jaksa menunggu fakta persidangan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Belum ada perkembangan, saat ini jajaran masih melakukan proses penuntutan pidana korupsinya di pengadilan," kata Alfa saat dihubungi via telepon, Selasa 14 April 2026.
Sejak setahun lalu, jaksa masih menuntaskan perkara utama yang menyeret tiga terdakwa ke persidangan. Perkara utama tersebut merupakan korupsi pemberian insentif pemungutan PPJ senilai Rp1,8 miliar.
Kasi Intelijen sebelumnya, I Made Juri Imanu, menjelaskan akan mengembangkan kasus ini ke ranah denda keterlambatan pemberian insentif PPJ. Jaksa akan mengulik dari fakta persidangan tiga terdakwa.
“Jadi, setelah tahap pembuktian," ujar Juri, pertengahan 2025 lalu.
Persoalan denda keterlambatan muncul saat proses penyidikan kasus ini. Temuan muncul sebelum adanya penetapan tersangka.
Jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman tentang pemungutan PPJ antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Nomor register nota kesepahaman baru muncul setelah jaksa meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Dalam kasus ini, tiga orang telah menjalani persidangan. Masing-masing mantan Kepala Bappenda 2019-2021 Lalu Karyawan, mantan Kepala Bappenda 2021 Jalaludin, dan Bendahara Pengeluaran Bappenda 2019-2021 Lalu Bahtiar Sukmadinata.
Ketiga terdakwa diduga mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang waktu 2019-2021 tanpa melaksanakan rangkaian pemungutan pajak sesuai prosedur.
Akibat adanya kesalahan tersebut, muncul kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....