Dirut PT SEG Absen Pemeriksaan Kasus Sponsorship MXGP

  • 04 Feb 2026 12:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Rencana pemeriksaan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) inisial DRI oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB batal terlaksana. Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Pemeriksaan sedianya digelar Rabu, 4 Februari 2026, namun Diaz tidak hadir dengan alasan kesehatan. Ketidakhadiran itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Rifli, saat ditemui di Gedung Kejati NTB.

“Diaz sakit,” ujar Rifli singkat kepada wartawan di Kantor Kejati NTB. 

Penyelidik Pidsus Kejati NTB kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Diaz pada pekan depan. Diaz diketahui merupakan pimpinan perusahaan promotor MXGP yang menggelar balapan di Sirkuit Selaparang.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim kuasa hukum Diaz hadir berjumlah tiga orang dengan membawa sejumlah dokumen. Berkas-berkas tersebut terlihat tersimpan dalam map berwarna merah yang dibawa saat memasuki area kejaksaan.

Tim penasihat hukum yang mendampingi berasal dari beberapa daerah, mulai Makassar hingga Jakarta. Kehadiran mereka diduga untuk mempersiapkan proses klarifikasi perkara yang tengah ditangani penyelidik.

Kasus dugaan korupsi sponsorship MXGP sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Ika sebagai saksi. “Ya, benar diperiksa,” kata Zulkifli, Selasa 20 Januari 2026.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor pelaksanaan MXGP Indonesia tahun 2024 mengaku belum dibayar. Pembayaran belum mereka terima meski telah menyelesaikan kewajiban. 

Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 15 vendor yang belum mendapatkan pembayaran dari PT SEG sebagai promotor. Totalnya diperkirakan hingga Rp8 miliar. 

Perkara ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pembiayaan Bank NTB Syariah. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sejak 2023 hingga Semester I 2025.

Kepala Perwakilan BPK NTB Suparwadi mengungkap, Bank NTB Syariah pernah menyalurkan dana Rp11 miliar kepada salah satu debitur hanya berdasarkan wawancara potensi. Penyaluran itu tidak didukung kajian kelayakan dan data yang memadai.

“Pembiayaan seharusnya didukung data sponsorship yang valid dan laporan keuangan yang lengkap,” kata Suparwadi.

BPK menilai praktik tersebut berisiko menurunkan kualitas pembiayaan dan meningkatkan potensi pembiayaan bermasalah. Temuan ini menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan lebih jauh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....