Mantan Kajati Maluku Lawan Kejati NTB di Kasus Samota

  • 30 Jan 2026 15:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triyono Haryanto, bertindak sebagai kuasa hukum tersangka PZ dalam kasus korupsi lahan Samota di Sumbawa. Triyono bertindak bersama dengan Benedictus Jehadu, keduanya pernah menjadi kuasa hukum Silfester Matutina dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla.

Tim kuasa hukum PZ menilai penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota yang tengah ditangani Kejati NTB aneh bin janggal. "Menurut kami selaku kuasa hukum, kasus yang menimpa klien kami ini sangat aneh dan janggal," ungkap kuasa hukum PZ di Kejati NTB, Kamis 29 Januari 2026.

Triyono menegaskan, perkara pidana seharusnya bertumpu pada unsur niat jahat atau mens rea. Ia meragukan unsur tersebut terpenuhi selama pemeriksaan kliennya di Kejati NTB sebelum menjadi tersangka.

“Dalam perkara pidana harus ada mens rea. Niat buruk itu berakhir karena adanya penerimaan uang, sedangkan klien saya satu rupiah pun tidak menerima,” kata Triyono.

Ia menjelaskan, PZ hanya menjalankan pekerjaan appraisal sesuai kontrak dan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan. Kontrak appraisal berakhir pada Desember 2022, sementara persoalan yang muncul setelahnya.

Menurut Triyono, kala itu ada jeda selama 14 hari setelah kontrak habis yang diberikan kepada para pihak untuk mengajukan sanggahan. Hanya saja, ia tidak menyebut kronologisnya secara detail.

“Ada masa sanggah 14 hari. Kalau lewat sedikit, itu bukan tindak pidana, itu administrasi,” ujarnya.

Triyono juga menyinggung berlakunya KUHP yang baru yang semakin menekankan unsur kesalahan dan niat jahat dalam pemidanaan. Ia menilai penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap PZ tidak sejalan dengan semangat KUHP baru.

“Di KUHP yang baru ini, klien saya tidak bisa dipidanakan karena memang tidak bersalah,” katanya.

Dalam perkara lahan Samota, Triyono menegaskan kliennya tidak terikat kontrak langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. PZ, kata dia, hanya bekerja berdasarkan kontrak dengan tim yang dibentuk oleh Pemprov NTB atau disebut Tim 9.

Triyono juga mempertanyakan arah penyidikan yang dinilainya belum menyentuh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Hingga kini, menurutnya, penerima manfaat dari proyek pembelian lahan tersebut masih berkeliaran bebas.

“Siapa penerima manfaat uang itu masuk ke siapa, sampai sekarang belum jadi tersangka,” ujarnya.

Penahanan terhadap PZ justru menjadi sorotan utama tim kuasa hukum. Triyono menilai langkah tersebut berlebihan dan tidak proporsional karena kliennya kooperatif selama proses penyidikan dan tidak memiliki potensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Jaksa Agung menekankan, tangani perkara itu dengan hati nurani. Tapi orang yang tidak bersalah, hanya menerima uang resmi dari kontrak Rp20 juta, harus menjalani proses seperti ini,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PZ lainnya, Benedictus Jehadu, menyatakan pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan subjektif dan objektif penahanan tidak terpenuhi.

Menanggapi keberatan kuasa hukum PZ, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said memilih tak ambil pusing. Ia mempersilakan bagi PZ maupun kuasa hukumnya untuk membuktikan pembelaan tersebut dalam persidangan kelak.

“Itu materi persidangan. Pembuktiannya nanti di persidangan,” ucap Zulkifli.

Sebagai informasi, penyidik Kejati NTB menahan pria inisial PZ, tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota Sports Center, Kabupaten Sumbawa. PZ resmi ditahan Kamis sore, 29 Januari 2026.

PZ terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi pink khas tersangka korupsi, sebelum dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan penyidik. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi.

Sebelum ditahan, PZ sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Jaksa memastikan kondisi kesehatan PZ telah diperiksa oleh tim medis sebelum penahanan dilakukan.

PZ diketahui merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang terlibat dalam proses appraisal lahan Samota. Jaksa menilai PZ bertanggung jawab atas dokumen administrasi appraisal, termasuk penandatanganan appraisal ulang yang kini dipersoalkan penyidik.

Dalam perkara ini, jaksa menduga adanya rekayasa penilaian harga lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota. Nilai appraisal pertama tercatat sebesar Rp44,8 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp52 miliar dalam appraisal ulang yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dua pekan sebelumnya, jaksa juga telah menahan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa Subhan, serta MJ yang merupakan ketua tim appraisal dari KJPP cabang Mataram.

Saat ini, PZ dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kuripan. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan dirampungkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....