Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Samota

  • 29 Jan 2026 23:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Samota Sports Center, Kamis 29 Januari 2026. Pria inisial PZ jadi tersangka ketiga dalam kasus ini dan langsung ditahan.

Tepat pukul 15.30 Wita, tersangka PZ turun dari ruangan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB setelah diperiksa penyidik. Mengenakan rompi pink khas tersangka korupsi Kejati, PZ melangkah cepat menuju mobil tahanan, diiringi sejumlah penyidik dan kuasa hukumnya.

“Tersangka Insinyur PZ ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana olahraga pemerintah daerah kawasan Samota Kabupaten Sumbawa 2022-2023,” ujar Asisten Bidang Pidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

PZ diketahui mangkir empat kali sejak penahanan kedua tersangka sebelumnya pada Kamis 8 Januari 2026. Pada panggilan keempat, PZ tak hadir karena alasan kesehatan yang sempat memburuk.

Akan tetapi, pada panggilan kelima, ia akhirnya menemui penyidik. Jaksa akhirnya memutuskan untuk menahan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta itu setelah lolos pemeriksaan kesehatan.

“Tersangka saat ini dikhawatirkan akan menghambat proses pemeriksaan atau berupaya melarikan diri,” ujar Zulkifli.

Dua pekan sebelumnya, jaksa terlebih dahulu menahan Subhan, mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa dan pria inisial MJ, ketua tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Cabang Mataram.

Dalam kasus korupsi lahan Samota, penyidik menilai ada permufakatan jahat untuk menaikkan harga (mark up) lahan seluas 70 hektar milik mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Diketahui, dalam penentuan nilai lahan, dilakukan appraisal atau proses penilaian harga lahan oleh profesional penilai bersertifikat. Dalam hal ini, KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan Cabang Mataram ditunjuk sebagai pihak penilai, dengan MJ sebagai ketua tim.

Pada appraisal pertama, kata Aspidsus Zulkifli, ditemukan angka Rp44,8 miliar untuk lahan seluas 70 hektar. Namun dalam perjalanannya, dilakukan appraisal ulang yang tak sesuai prosedur.

Kemudian pada appraisal kedua, muncul harga Rp52 miliar dari penilaian MJ atas koordinasi dengan Subhan. Selisih kedua proses appraisal ini yang kemudian menjadi salah satu temuan jaksa.

Sementara itu, jaksa menilai tersangka PZ ikut mengetahui menandatangani proses appraisal ulang lahan milik Ali Bin Dachlan, yang kini menyeret PZ menuju sel.

“Dia (PZ) adalah pemilik KJPP, jadi semua dokumen administrasi dia yang bertanggung jawab. Dia juga yang mengetahui dan menyuruh melakukan appraisal ulang, makanya dia tanda tangan appraisal ulang itu,” ujar Zulkifli, menuduh.

Di sisi lain, kuasa hukum PZ, Triyono Haryanto, keras menolak penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan Samota. Menurutnya, PZ menandatangani dua dokumen appraisal tanpa niat korupsi sedikitpun.

Triyono yang juga merupakan mantan Kepala Kejati Maluku menjelaskan, PZ tidak menerima sepeserpun uang dari hasil proyek. Kala itu, kliennya hanya menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KJPP sesuai prosedur.

“Kasus ini sangat aneh dan janggal, ketika menjalani pekerjaan untuk appraisal itu secara administrasi melalui prosedur.

Terkait penandatanganan, jaksa senior itu berdalih kliennya hanya menerima laporan dari pelaksana teknis di kantor cabang. Sementara pelaksanaan penilaian merupakan kontrak dari tim yang disebut Tim 9.

Triyono mengaku KJPP milik kliennya mendapatkan kontrak untuk melakukan appraisal lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa. Kliennya, lewat kantor cabang di Mataram, dikontrak oleh Tim 9 senilai Rp20 juta hingga Desember 2022.

“Kalau klien saya tidak tandatangan, tidak akan selesai buku satu buku dua itu, jadi kewajiban dia ingat itu. Semua teknis penanganan perkara Itu ada di daerah,” ungkap Triyono.

Kini, PZ harus bermalam di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sambil menunggu berkas penyidikan kelar disusun penyidik. PZ harus menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

PZ terjerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih,” kata Aspidsus Zulkifli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....