Jaksa Tuntut Dua Mantan Pejabat Dinsos Lombok Barat 1 Tahun Penjara
- 09 Jun 2026 13:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat masing-masing satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin 8 Juni 2026.
Dua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lombok Barat, Dewi Dahliana, dan mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Muh. Zakaki. Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. Dewi Dahliana dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata perwakilan JPU Mila Melinda dalam sidang.
Selain pidana penjara, Dewi Dahliana juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut Muh. Zakaki dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan.
Untuk terdakwa Muh. Zakaki, jaksa turut menuntut pembayaran denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini juga menyeret mantan anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, serta seorang rekanan bernama Rusandi. Berdasarkan dakwaan, Ahmad Zainuri disebut menyalurkan dana pokir senilai Rp2 miliar tahun 2024 yang terbagi ke sejumlah kegiatan pada bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.
Jaksa mengungkap adanya penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga, melainkan mengacu pada ketersediaan anggaran dan standar harga yang ada.
Penyidik juga menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dilakukan pembayaran. Selain itu, penunjukan penyedia diduga telah ditentukan sejak awal sebelum proses pengadaan berjalan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....