Keranda hingga Jalan Desa Akar-akar Diduga Dikorupsi, Mantan Kades Jadi Tersangka

  • 03 Jun 2026 17:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-akar berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penyidik menemukan dugaan korupsi pengadaan keranda hingga proyek pembangunan jalan desa selama 2021-2023.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda NTB. Gelar perkara menyimpulkan A harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kami menetapkan saudara inisial A, mantan Kepala Desa Akar-akar sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa tersebut," kata Komang saat dikonfirmasi dari Mataram, Rabu 3 Juni 2026.

Selama penyidikan, kata Wilandra, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana desa dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Temuan tersebut mencakup anggaran fiktif dan dugaan penggelembungan nilai kegiatan pada sejumlah proyek.

Untuk mengungkap dugaan korupsi ini, polisi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit mengungkap kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp551 juta.

"Proyek yang diselewengkan itu seperti pengadaan keranda, terus ada juga beberapa pekerjaan proyek fisik, jalan. Itu muncul dalam periode 2021 sampai 2023 sehingga ketemu angka kerugian Rp551 juta," ujar Wilandra.

Data pada platform Jaga.id milik KPK mencatat Desa Akar-akar mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp2,3 miliar pada 2021. Nilai anggaran tersebut meningkat menjadi Rp2,4 miliar pada 2022 dan sekitar Rp1 miliar pada 2023.

"Yang kita tangani ini soal DD saja, tidak termasuk ADD," kata Wilandra.

Wilandra mengungkapkan tersangka sempat mengakui penggunaan dana yang menimbulkan kerugian negara tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengakuan itu muncul saat A diperiksa intensif sebagai saksi.

"Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk foya-foya," katanya.

Penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap A sebagai tersangka. Polres Lombok Utara juga menyiapkan koordinasi dengan kejaksaan untuk proses penelitian berkas perkara.

Polres Lombok Utara menjerat A dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....