Jaksa Libatkan PPATK di Kasus Korupsi Lahan Samota

  • 28 Jan 2026 11:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang dalam pengadaan lahan Samota Sports Center. Penelusuran ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said membenarkan keterlibatan PPATK dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum atas dugaan TPPU kini telah masuk tahap penyidikan.

“Iya, betul, ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini,” kata Zulkifli, Selasa 27 Januari 2026.

Selain pemeriksaan PPATK, penyidik Kejati NTB juga memeriksa dua tersangka kasus pengadaan lahan. Keduanya yakni Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Subhan saat ini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan ketika masih menjabat Kepala BPN Sumbawa. Muhammad Julkarnaen berstatus sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menggelar perkara. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Dasar hukum yang digunakan tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan dalam pengadaan lahan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menyatakan penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Penyampaian itu disampaikan saat konferensi pers pada Senin 19 Januari 2026.

“Dalam perkara ini, penyidik juga mencium adanya TPPU dan sudah naik penyidikan,” ungkap Wahyudi.

Ia menegaskan penyidikan TPPU tidak berdiri sendiri. Langkah tersebut berangkat dari pengembangan tindak pidana pokok berupa korupsi pembelian lahan.

“Penyidik melihat ada tindak pidana lain sehingga perkara ini dikembangkan ke arah TPPU,” ucapnya.

Lahan seluas 70 hektare tersebut merupakan milik Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur. Lahan dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022–2023

Ali BD telah mengembalikan Rp6,7 miliar kepada kejaksaan. Pengembalian dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan menikmati kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran lahan.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB. Audit menemukan adanya selisih nilai dalam pembayaran lahan.

Pembelian lahan berangkat dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu dijabat Zulkieflimansyah. Pemerintah menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp52 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada hasil appraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik. Sebelumnya, appraisal pertama menaksir nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar.

Appraisal kedua muncul setelah adanya putusan banding perkara perdata terkait klaim kepemilikan sebagian lahan oleh Sangka Suci. Nilai appraisal kemudian meningkat menjadi Rp52 miliar.

Perkara perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Sumbawa tetap membayar lahan senilai Rp52 miliar kepada Ali BD. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar munculnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....