Kerugian Negara Kasus PKK Dompu Rp8,25 Juta, Praktisi: Tetap Berkonsekuensi Hukum
- 03 Jul 2026 12:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Inspektorat Kabupaten Dompu, telah menuntaskan permintaan Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK Kabupaten Dompu tahun 2022-2023. Hasil audit tersebut menetapkan besaran kerugian negara sebesar Rp8,25 juta.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, membenarkan hasil penghitungan tersebut. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Masih kami kaji secara mendalam. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan,” ujarnya, Jum'at, 3 Juli 2026.
Menurut Danny, salah satu opsi adalah melanjutkan perkara ke persidangan. Namun langkah itu memiliki konsekuensi biaya penanganan yang tidak kecil, bahkan berpotensi melebihi nilai kerugian negara yang ditemukan.
Mobilisasi saksi, proses penyidikan lanjutan, hingga pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjadi faktor yang membutuhkan anggaran besar.
Opsi lain yang terbuka adalah penghentian perkara dengan mekanisme pengembalian kerugian negara oleh pengurus PKK, jika secara hukum dimungkinkan. Kajian tersebut juga akan menentukan siapa pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini sejak awal menyedot perhatian publik karena dana hibah PKK yang dikelola pada periode tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Besarnya nilai anggaran itu sempat memunculkan berbagai asumsi mengenai potensi kerugian negara.
Namun praktisi hukum Dompu, Abdul Muis, mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara tidak diukur dari total anggaran yang dikelola, melainkan dari bagian yang terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana hibah Rp2 miliar memang terdengar besar. Tapi dalam hukum, yang dihitung bukan seluruh anggaran, melainkan bagian yang nyata menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara persepsi publik dan fakta hukum. Tidak semua penggunaan anggaran yang dipersoalkan otomatis berubah menjadi kerugian negara.
Ada proses audit, verifikasi dokumen, konfirmasi kegiatan, hingga metode pemeriksaan yang harus dilalui sebelum sebuah angka dinyatakan sah secara hukum.

Karena itu, angka Rp8,25 juta, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan.
Abdul Muis juga menilai perkara ini memiliki dimensi politik yang cukup kuat. Nama istri mantan Bupati Dompu yang disebut dalam pemberitaan membuat kasus ini sejak awal menjadi perhatian luas masyarakat.
Kondisi itu memunculkan ekspektasi publik yang tinggi, bahkan sebagian telah membentuk keyakinan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Padahal dalam negara hukum, yang menjadi dasar bukan persepsi publik, tetapi dokumen, pemeriksaan, dan hasil audit yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, posisi Inspektorat sebagai pihak yang menghitung kerugian negara juga menjadi perhatian publik. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memang memiliki kewenangan melakukan audit. Namun objektivitas dan independensi hasil pemeriksaan akan tetap diuji oleh masyarakat.
Karena itu, transparansi metodologi audit dinilai penting agar publik memahami bagaimana angka Rp8,25 juta itu dihitung, komponen apa saja yang dinilai bermasalah, serta apakah sebelumnya telah ada pengembalian kerugian.
Kasus dana hibah PKK Dompu ini, kata Abdul Muis, menjadi pelajaran penting bahwa dalam penegakan hukum, fakta audit dan pembuktian harus menjadi pijakan utama.
“Negara hukum berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Kadang ekspektasi politik bergerak lebih cepat daripada fakta hukum,” ujarnya.
Kini, publik menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Dompu: apakah perkara ini akan dilanjutkan ke meja hijau atau diselesaikan melalui mekanisme pemulihan kerugian negara. Apa pun langkahnya, proses hukum yang jujur, transparan, dan objektif menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....