Kerugian Negara Perkara PKK Kecil, Tetap Harus Dipertanggungjawabkan

  • 03 Jul 2026 14:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Kasus dugaan korupsi pada Organisasi PKK Kabupaten Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2022 kembali menjadi sorotan setelah hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Dompu menetapkan nilai kerugian sebesar Rp8,25 juta.

Meski nilainya tergolong kecil, praktisi hukum sekaligus advokat Dompu, Abdul Muis, menilai perkara tersebut tetap harus dipandang sebagai persoalan hukum serius.

Menurut Abdul Muis, sekecil apa pun kerugian negara tetap wajib dipertanggungjawabkan sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

“Tentu harus dipandang sebagai bagian dari persoalan hukum yang serius. Sebab sekecil apa pun kerugian negara tetap wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jum'at, 3 Juli 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa hukum pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara dan memulihkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menjelaskan, apabila kerugian negara tersebut telah nyata, diakui, dan seluruhnya dikembalikan oleh pihak pengurus PKK, kondisi itu dapat menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum.

“Meskipun pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus tindak pidana, langkah tersebut dapat memengaruhi kebijakan penuntutan, tuntutan pidana, maupun pertimbangan hakim nantinya,” katanya.

Di sisi lain, Abdul Muis juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memperhatikan prinsip kemanfaatan, efisiensi, dan rasa keadilan dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, apabila biaya penanganan perkara jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara, sementara tidak ditemukan unsur memperkaya diri secara signifikan, niat jahat yang kuat, maupun dampak sosial yang luas, maka diperlukan kajian yang cermat dan proporsional.

Karena itu, ia memahami langkah Kejaksaan Negeri Dompu yang masih melakukan pendalaman sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

“Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta pertimbangan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Dompu dan berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Saat kasus ini mulai mencuat, Kejaksaan Negeri Dompu awalnya meminta Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan audit kerugian negara.

Namun, proses penghitungan itu kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Dompu.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus dugaan korupsi pada organisasi PKK tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan berdasarkan hasil kajian hukum yang sedang dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....