Kejari Lombok Tengah, Setorkan Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara
- 19 Jun 2026 10:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menyetorkan uang hasil pemulihan kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp3,1 miliar yang berasal dari tiga perkara korupsi berbeda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menjelaskan bahwa sebagian besar nilai tersebut berasal dari hasil lelang aset terpidana kasus pembangunan Terminal Penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok atas nama Nyoman Suwaryana.
“Yang sudah berhasil dilelang saat ini adalah satu aset berupa rumah di Bali dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Masih ada beberapa aset lain yang sedang dalam proses lelang, baik di Bali, Kabupaten Bekasi maupun di Lombok Tengah,” ujarnya.
Selain perkara bandara, Kejari Lombok Tengah juga menyetorkan uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan Jalan Tunak yang melibatkan terpidana Fikan. Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang titipan sebesar Rp333 juta yang sebelumnya disimpan di Bank BRI kini disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, dalam perkara korupsi di RSUD Praya yang melibatkan terpidana Muzakir Langkir, Kejari telah berhasil memulihkan seluruh kerugian negara. Sebelumnya, aset senilai Rp700 juta berupa tanah di Lombok Tengah telah disetorkan ke negara. Kini, sisa kerugian negara sebesar sekitar Rp120 juta juga telah dilunasi dan akan segera disetorkan.
“Untuk perkara RSUD sudah lunas. Sisa sekitar Rp120 juta itu juga akan kami setorkan ke negara,” ujar Dimas.
Meski demikian, upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus Bandara Internasional Lombok masih jauh dari target. Dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp39 miliar, nilai yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp2,6 miliar.
Kejari Lombok Tengah saat ini masih menelusuri dan menyiapkan pelelangan sejumlah aset lain milik terpidana, termasuk tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi di Kabupaten Bekasi, sejumlah properti di Bali, serta aset di Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh perkara korupsi yang ditangani Kejari Lombok Tengah bukan hanya mempidana badan pelakunya, tetapi juga mengejar aset-asetnya guna memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Alfa, tim Kejari Lombok Tengah terus melakukan asset tracing bersama berbagai pihak, termasuk Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sejumlah aset telah berhasil dipetakan dan sebagian sudah masuk tahap pelelangan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengejar aset milik para terpidana hingga kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, khususnya dalam perkara Bandara Internasional Lombok yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Pada intinya kami akan terus mengejar aset-aset tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. Penanganan korupsi bukan hanya soal pidana badan, tetapi juga memastikan hasil kejahatan itu kembali kepada negara,” katanya.
Alfa juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pemulihan aset, termasuk merusak tanda atau plang yang telah dipasang pada aset sitaan negara. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Kami bekerja secara hati-hati dan sesuai prosedur. Perampasan aset tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui proses dan pembuktian yang jelas,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....