Uang Mainan yang Digunakan untuk Transaksi Dapat Berujung Pidana

  • 15 Jun 2026 12:31 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, Hario K. Pamungkas, menegaskan uang mainan yang digunakan untuk bertransaksi dapat masuk kategori penipuan dan berpotensi dikenai sanksi pidana
  • Uang mainan pada dasarnya dibuat untuk keperluan permainan, bukan sebagai alat pembayaran yang sah
  • BI fokus mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang)
  • Masyarakat diharapkan mampu mengenali uang asli sehingga dapat mendeteksi uang yang diragukan keasliannya, termasuk uang mainan yang menyerupai rupiah

RRI.CO.ID, Mataram – Penggunaan uang mainan untuk melakukan transaksi jual beli dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan berpotensi dikenai sanksi pidana. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hario K. Pamungkas, menanggapi maraknya temuan uang mainan yang menyerupai uang rupiah.

Menurut Hario, uang mainan sejatinya dibuat untuk keperluan permainan dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Persoalan muncul ketika uang tersebut digunakan untuk bertransaksi sehingga merugikan pihak lain.

“Kalau uang mainan digunakan untuk bertransaksi, artinya sudah masuk ke ranah penipuan karena membeli barang bukan dengan uang asli. Di situ ada unsur pidana yang bisa dikenakan,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2026.

Hario menjelaskan, Bank Indonesia selama ini terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait cara mengenali keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Menurutnya, fokus sosialisasi BI adalah memperkenalkan ciri-ciri keaslian uang rupiah, bukan ciri-ciri uang palsu.

“Yang kami sosialisasikan adalah ciri-ciri keaslian uang rupiah. Harapannya, jika masyarakat memahami metode 3D, maka ketika menemukan uang yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut, masyarakat bisa langsung meragukan keasliannya,” kata Hario.

Ia menambahkan, uang mainan pada umumnya tidak memiliki unsur pengaman yang terdapat pada uang rupiah asli, seperti tanda air, hasil cetak khusus, maupun fitur keamanan lainnya.

“Kalau uang mainan, saya yakin ciri-ciri keaslian uang rupiah itu tidak ada. Mungkin gambarnya mirip, tetapi tanda air, kualitas cetakan, dan fitur pengaman lainnya pasti tidak ada,” jelasnya.

Terkait desain uang mainan yang terkadang menyerupai uang rupiah, Hario berpendapat produsen sebaiknya membuat perbedaan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Menurut kami, uang mainan seharusnya tidak memiliki gambar maupun ukuran yang sama dengan uang rupiah karena rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat,” ujarnya.

Ia menyarankan agar produsen uang mainan menggunakan desain yang berbeda secara mencolok, baik dari segi gambar, ukuran, maupun identitas yang tercantum pada lembar uang tersebut.

“Paling tidak gambarnya dibedakan, tidak mencantumkan identitas seperti Bank Indonesia, dan ukurannya juga bisa dibuat berbeda sehingga jelas bahwa itu hanya uang mainan,” tambahnya.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus yang berkaitan dengan uang palsu maupun uang yang diragukan keasliannya, BI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, peningkatan pemahaman aparat, hingga proses penindakan.

Hario menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian uang rupiah.

“BI adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau diragukan keasliannya. Karena itu, koordinasi dengan aparat terus kami lakukan mulai dari pencegahan hingga penindakan,” katanya.

BI NTB mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa uang yang diterima menggunakan metode 3D dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan uang yang diduga palsu atau digunakan untuk tindakan penipuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....