DPRD NTB Dukung Konversi BPR Jadi Syariah, Perkuat Ekosistem Keuangan Daerah
- 12 Jun 2026 10:28 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi NTB akan mengonversi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
- Konversi BPR ke sistem syariah tidak hanya berkaitan dengan perubahan model bisnis lembaga keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi di NTB
- NTB memiliki peluang untuk menjadi daerah percontohan dalam pengembangan industri jasa keuangan syariah
RRI.Co.ID, Mataram - Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung rencana Pemerintah Provinsi NTB mengonversi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini dinilai sebagai strategi memperkuat rantai industri jasa keuangan syariah yang selama beberapa tahun terakhir terus dikembangkan di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan konversi BPR ke sistem syariah tidak hanya berkaitan dengan perubahan model bisnis lembaga keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi di NTB. Menurut dia, keberadaan BPRS nantinya akan melengkapi layanan keuangan syariah yang lebih dulu hadir, seperti Bank NTB Syariah, Jamkrida Syariah, serta lembaga keuangan lain yang berbasis prinsip syariah.
“Supaya menjadi ekosistem industri jasa keuangan yang satu sama lain saling memperkuat dan saling mendukung. Jadi kita mesti dukung ini karena alasannya menurut saya relatif bagus,” kata Sambirang, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menilai, jika konversi tersebut terealisasi, NTB akan memiliki struktur kelembagaan keuangan syariah yang semakin lengkap. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat posisi daerah sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Optimisme itu, kata Sambirang, ditopang oleh perkembangan sektor jasa keuangan syariah di NTB yang mulai menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya adalah pertumbuhan aset Bank NTB Syariah yang telah menembus lebih dari Rp17 triliun pada 2025.
Sambirang menyebut NTB memiliki peluang untuk menjadi daerah percontohan dalam pengembangan industri jasa keuangan syariah. Menurut dia, belum banyak daerah yang secara konsisten mengembangkan ekosistem ekonomi berbasis syariah secara menyeluruh.
“Saya mengimpikan ke depan NTB bisa menjadi laboratorium pembelajaran industri jasa keuangan syariah di Indonesia karena tidak banyak daerah yang sudah menerapkan sistem ekonomi syariah seperti kita di NTB,” ujarnya.
Selain memperkuat ekosistem, konversi BPR juga dinilai memberi manfaat dari sisi penguatan permodalan dan perluasan akses pembiayaan. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi basis layanan utama BPR.
Menurut Sambirang, setelah bertransformasi menjadi BPRS, lembaga tersebut akan memiliki ruang kolaborasi yang lebih luas dengan Bank NTB Syariah sebagai institusi yang dapat menopang kebutuhan likuiditas maupun penguatan modal.
“BPR menjadi lebih luas jangkauannya karena dia punya jangkar, punya induk Bank NTB Syariah. Ketika kekurangan modal atau kurang likuid untuk membiayai UMKM, Bank NTB bisa memberikan dukungan. Jadi ini saling mendukung,” katanya.
Ia menambahkan, semakin banyak lembaga keuangan syariah yang terhubung dalam satu sistem, maka peluang penjaminan pembiayaan melalui lembaga penjamin juga akan semakin terbuka.
Sambirang pun optimistis rencana konversi BPR dan gagasan pembentukan holding industri jasa keuangan syariah di NTB dapat menjadi fondasi baru bagi penguatan ekonomi daerah.
“Pasar Jamkrida menjadi lebih luas. Peluang untuk melakukan penjaminan terhadap kredit juga semakin terbuka dan semakin besar,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....