Stabilitas SJK Terjaga, Pasar Modal Tetap Positif di tengah Gejolak Global

  • 03 Mar 2026 21:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 25 Februari 2026.

Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja relatif baik seiring penguatan sektor manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat, menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan.

Ekonomi Amerika Serikat pada kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), di bawah ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen. Perlambatan dipengaruhi oleh government shutdown dan melemahnya konsumsi, meskipun pasar tenaga kerja masih solid. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga memicu perubahan ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan suku bunga yang cenderung lebih tinggi dalam jangka waktu lebih lama (higher for longer).

Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti, meski kinerja eksternal tetap mencatat surplus.

Sementara itu, dari sisi domestik, ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan (yoy), sehingga sepanjang 2025 mencatat pertumbuhan 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama akibat efek basis rendah tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen tetap berada di zona optimistis meskipun mengalami moderasi, sedangkan aktivitas manufaktur masih berada dalam fase ekspansif pada awal 2026.

Di pasar modal, tekanan pada Februari 2026 terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.235,49 pada 27 Februari 2026, terkoreksi 1,13 persen secara month-to-date (mtd) dan 4,76 persen secara year-to-date (ytd).

Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham tercatat Rp25,62 triliun, menurun dibanding Januari 2026 sebesar Rp34,91 triliun. Meski demikian, RNTH bulanan konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Proporsi transaksi investor ritel mencapai 53 persen, sementara investor asing membukukan net sell Rp0,36 triliun, membaik dibanding Januari yang mencatat net sell Rp9,88 triliun.

Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 berada di level 442,12, menguat 0,45 persen mtd dan 0,29 persen ytd. Yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 1,76 basis poin (bps) mtd dan 10,04 bps ytd. Investor nonresiden mencatat net sell Rp3,35 triliun di pasar SBN secara mtd.

Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi mencatat kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, naik 1,11 persen mtd dan 7,0 persen ytd.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen mtd dan 7,54 persen ytd. Pertumbuhan tersebut didukung net subscription sebesar Rp16,09 triliun mtd dan Rp43,12 triliun ytd.

Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat. Hingga 25 Februari 2026, terdapat tambahan 1,8 juta investor baru secara mtd. Secara ytd, jumlah investor tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 mencapai Rp39,09 triliun dari 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). Pada pipeline, terdapat 25 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.

Pada Securities Crowdfunding (SCF), tercatat 13 efek baru dengan dana dihimpun Rp23,65 miliar serta empat penerbit baru. Secara agregat, telah tercatat 1.008 penerbitan efek dari 596 penerbit dan 194.497 pemodal.

Dalam aspek penegakan hukum, OJK pada Februari 2026 mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,635 miliar kepada 33 pihak, satu pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis.

Sanksi tersebut antara lain dikenakan kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925 juta beserta pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) yang dikenakan denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama satu tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1,85 miliar serta PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4,625 miliar, termasuk kepada PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai PEE dalam IPO IPPE.

Selain itu, sanksi sebesar Rp6,21 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), termasuk pengendali yang menyembunyikan informasi beneficial owner.

Dalam kasus dugaan manipulasi perdagangan saham, OJK menjatuhkan denda Rp11,05 miliar kepada tiga pihak perorangan serta PT Dana Mitra Kencana.

Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp38,31 miliar kepada 40 pihak, serta denda keterlambatan Rp16,03 miliar kepada 141 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....