Benchmark ke Berbagai Negara, LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis di Indonesia

  • 19 Jun 2026 16:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempelajari berbagai model penjaminan polis asuransi yang diterapkan di sejumlah negara sebagai bagian dari persiapan pembentukan program penjaminan polis di Indonesia. Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat kepercayaan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian nasional.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan kajian terhadap 27 negara yang telah memiliki lembaga penjamin polis, mayoritas skema yang diterapkan mencakup perlindungan untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum.

“Dari 27 negara yang tergabung dalam forum internasional penjamin polis, mayoritas menjamin asuransi jiwa dan asuransi umum. Hanya beberapa negara yang fokus pada asuransi umum saja,” ujarnya dalam diskusi bersama OJK NTB dan forum wartawan ekonomi NTB di Surabaya, Jum'at 19 Juni 2026.

Menurut Bambang, keberadaan lembaga penjamin polis di berbagai negara terbukti memberikan dampak positif terhadap industri asuransi. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pemegang polis, skema tersebut juga berkontribusi menjaga stabilitas pasar keuangan.

LPS melakukan benchmarking ke sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan sistem penjaminan polis, seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Taiwan, Korea Selatan, dan beberapa negara ASEAN. Dari hasil pembelajaran tersebut, ditemukan bahwa keberadaan lembaga penjamin polis mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri asuransi.

Ia mencontohkan pengalaman Korea Selatan, di mana tingkat kepercayaan pemegang polis meningkat setelah lembaga penjamin polis mulai beroperasi. Selain itu, proses penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan juga menjadi lebih cepat dan terkoordinasi.

“Keberadaan lembaga penjamin polis dapat meningkatkan kepercayaan pemegang polis dan membantu menjaga stabilitas pasar. Penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah juga dapat dilakukan lebih efektif,” katanya.

Bambang menjelaskan, model penjaminan polis yang diterapkan di berbagai negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sebagian besar lembaga penjamin polis mengemban mandat sebagai risk minimizer, yakni tidak hanya membayar klaim ketika perusahaan asuransi gagal, tetapi juga berperan meminimalkan risiko yang dapat mengganggu stabilitas industri.

Sementara itu, terdapat pula sejumlah negara yang menerapkan model paybox, yaitu lembaga yang hanya berfungsi membayar klaim kepada pemegang polis tanpa memiliki kewenangan mitigasi risiko yang lebih luas.

Dari sisi kepesertaan, hampir seluruh negara mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program penjaminan polis. Hanya satu negara yang menerapkan sistem kepesertaan sukarela.

Perbedaan juga terlihat pada cakupan perlindungan dan mekanisme pendanaan. Beberapa negara menerapkan perlindungan untuk seluruh jenis asuransi, sementara negara lain hanya mencakup asuransi jiwa atau asuransi umum. Adapun mekanisme iuran atau premi penjaminan dapat berupa tarif tetap, berbasis risiko, maupun kombinasi keduanya.

Bambang menegaskan bahwa rancangan penjaminan polis di Indonesia saat ini masih berupa usulan yang terus dikaji dan belum bersifat final. Implementasinya nanti akan memerlukan landasan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Desain yang kami sampaikan saat ini masih berupa usulan. Nantinya harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah, sehingga masih dimungkinkan adanya penyempurnaan sesuai keputusan pemerintah,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....