IPAL Jadi Penentu, SPPG Berpacu Penuhi Standar
- 15 Apr 2026 19:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Penutupan sementara belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mataram oleh Badan Gizi Nasional (BGN) membuka persoalan mendasar. Belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pasca penutupan, sejumlah pengelola SPPG mulai berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram untuk memenuhi persyaratan teknis yang menjadi kunci kelolosan verifikasi BGN.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, menegaskan bahwa IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan sistem pengolahan limbah yang harus memenuhi baku mutu lingkungan.
“IPAL ini tidak ada yang murah. Kalau bicara biaya, banyak yang mundur. Padahal kalau mau lolos, ya harus tiru yang sudah lolos dari BGN,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Menurutnya, biaya pembangunan IPAL bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp70 juta, tergantung spesifikasi teknis dan hasil uji kualitas limbah. Beberapa pengelola, kata dia, sudah mulai menghubungi penyedia IPAL, namun terkendala kemampuan pembiayaan.
“Memang ada yang Rp18 juta, tapi yang secara fisik bagus dan hasil uji memenuhi standar bisa lebih tinggi, bahkan ada yang disertai garansi satu tahun,” tambahnya.
Salikin mengungkapkan, sebagian SPPG sebenarnya telah memiliki instalasi pengolahan limbah, namun belum memenuhi standar karena hanya mengandalkan sistem pengendapan sederhana, seperti grease trap atau perangkap lemak.
“Di lapangan sudah ada yang punya, tapi itu hanya pengendapan. Tidak ada penyaringan. Padahal IPAL itu ada proses,” jelasnya.
Ia menjelaskan, IPAL yang sesuai standar harus melalui tahapan pengolahan sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan telah berkurang kadar pencemarnya dan aman bagi ekosistem.
| Baca juga: DLH Sumbawa Siapkan Pengawasan IPAL SPPG |
"Dari puluhan SPPG yang beroperasi di Kota Mataram, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi standar tersebut," ujarnya.
Menurutnya kondisi ini berisiko menimbulkan pencemaran jika limbah dibuang tanpa proses pengolahan memadai. Selain persoalan teknis, Salikin juga menyoroti mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan terbitnya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanpa rekomendasi DLH.
“Prosesnya memang cepat, tapi kami di DLH tidak dilibatkan untuk memberikan saran teknis pengelolaan lingkungan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....