Samsat Bintuni Sasar 6.000 Kendaraan Menunggak Pajak
- 05 Okt 2026 13:06 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Teluk Bintuni bersama Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Bintuni menggelar razia kendaraan bermotor di depan Kantor Samsat Teluk Bintuni, SP 5, Distrik Bintuni Timur, Senin 5 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan terjaring karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan maupun menunggak pajak.
Razia yang dilaksanakan pada pagi hari itu dinilai efektif karena berada di jalur utama yang dilalui masyarakat menuju sekolah, tempat kerja, serta kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di SP 3, Distrik Manimeri. Sejumlah kendaraan dinas juga turut terjaring dalam pemeriksaan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) KUPT Pendapatan Samsat Teluk Bintuni, Dewi Narni, mengatakan penertiban kendaraan difokuskan pada kendaraan yang menunggak pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami fokus pada kendaraan yang menunggak pajak. Setiap pembayaran pajak kendaraan akan kembali ke daerah dan menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.
Menurut Dewi, hingga saat ini masih terdapat sekitar 6.000 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi, angkutan umum berpelat kuning, hingga kendaraan dinas berpelat merah.
“Kendaraan yang menunggak cukup banyak, mencapai sekitar 6.000 unit. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan penertiban agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Program tersebut memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak tertentu sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak.
“Kami masih memberikan relaksasi pajak yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Denda dan dan tunggakan pajak dihapuskan, sementara pajak berjalan tahun 2026 tetap harus dibayarkan,” jelasnya.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 10 persen pokok pajak bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan. Sementara wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapatkan potongan sebesar 12 persen dari pokok pajak.
Dewi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada akhir Oktober mendatang, sehingga tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Teluk Bintuni dapat terus meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....