Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Dasar Penyesuaian SiLPA Papua Barat

  • 30 Sep 2026 13:17 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah Provinsi Papua Barat memasukkan penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 dalam rancangan perubahan APBD 2026. Penyesuaian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam rancangan perubahan APBD, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya tercatat sekitar Rp237,303 miliar.

Selain penerimaan pembiayaan, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar.

Dengan struktur tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan nihil atau nol.

Dominggus menjelaskan, penyesuaian SiLPA menjadi salah satu bagian dari perubahan asumsi yang mendasari penyusunan APBD 2026.

“Penyesuaian angka SiLPA 2025 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Selain SiLPA, perubahan APBD juga didasarkan pada kebutuhan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, perubahan target PAD dan dana transfer pemerintah pusat serta penyelesaian sejumlah permasalahan daerah.

Gubernur berharap pembahasan bersama DPR Papua Barat dapat menghasilkan perubahan kebijakan anggaran yang tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tahapan pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat, jawaban gubernur, pendapat akhir fraksi, persetujuan hingga penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....