Perlindungan KI Buka Peluang Ekonomi bagi Masyarakat Wondama

  • 18 Sep 2026 20:43 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Karya seni, merek, lagu, desain hingga produk khas daerah dinilai memiliki potensi ekonomi apabila mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dalam sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Kabupaten Teluk Wondama, Senin, 14 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula BKAD Kabupaten Teluk Wondama itu mengangkat tema “Kekayaan Intelektual untuk Wondama: Melindungi Karya, Menguatkan Merek dan Melestarikan Kekayaan Budaya”. Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, dan diikuti pelaku UMKM serta seniman setempat.

Dalam penyampaiannya, Sahata menjelaskan bahwa kekayaan masyarakat tidak hanya berbentuk aset fisik seperti tanah, rumah maupun kendaraan. Menurutnya, ide, lagu, musik, tulisan, desain, merek dan hasil kreativitas lainnya juga dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari identitas pemiliknya.

Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi penting karena memberikan kepastian terhadap kepemilikan sebuah karya. Sahata mencontohkan pencatatan hak cipta lagu dan musik yang dapat menjadi dasar perlindungan bagi pencipta sekaligus membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi ketika karya dimanfaatkan pihak lain sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan kehadiran kami di sini bisa memberikan semangat dan motivasi kepada Bapak dan Ibu semua tentang apa yang harus dilakukan ke depan supaya maju,” ujar Sahata.

Sahata juga mengajak masyarakat memanfaatkan kehadiran Tim Kekayaan Intelektual untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran berbagai jenis KI. Layanan tersebut mencakup pencatatan lagu dan musik, merek, hak cipta, desain industri, paten hingga indikasi geografis.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Pabar, Achmad Djunaidi, kemudian memberikan materi mengenai perlindungan hukum KI sekaligus memperkenalkan kemudahan layanan kepada masyarakat. Salah satunya berupa fasilitasi pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0,- sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pencipta.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Teluk Wondama, Robeth M. Nunaki, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut karena memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dan seniman untuk memahami perlindungan karya.

“Sangat beruntung sekali bagi kita, baik UMKM, seniman maupun peserta sosialisasi, dapat menerima materi Kekayaan Intelektual. Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Pabar yang telah hadir di Kabupaten Teluk Wondama,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Pabar mendorong semakin banyak karya, merek, inovasi dan kekayaan budaya masyarakat Wondama memperoleh perlindungan hukum serta dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....