PMI Ungkap Alasan Masyarakat Masih Membayar Biaya Darah
- 06 Sep 2026 18:37 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Papua Barat, La Abidin menjelaskan mekanisme biaya pengolahan darah yang selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menegaskan biaya yang dibayarkan bukan merupakan harga darah, melainkan biaya pengganti proses pengolahan darah.
Biaya pengganti pengolahan darah saat ini tidak dibebankan kepada pasien peserta BPJS. Sementara bagi Orang Asli Papua yang tidak memiliki BPJS, biaya tersebut ditanggung melalui program Papua Barat Sehat.
“Yang dimaksud dengan dibayar itu bukan biaya darahnya, tetapi biaya pengganti pengolahan,” kata La Abidin, Sabtu, 5 September 2026.
Ia menjelaskan pengolahan darah membutuhkan berbagai biaya, mulai dari kantong darah, pemeriksaan parameter penyakit seperti HIV, sifilis dan hepatitis, hingga penyimpanan dalam fasilitas bank darah. Selain itu, terdapat biaya listrik, operasional, serta tenaga petugas yang menangani proses pengolahan dan penyimpanan darah.
La Abidin mengatakan tarif biaya pengganti pengolahan darah yang sebelumnya sekitar Rp400 ribu kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp490 ribu sejak 2024. Namun, menurutnya, biaya tersebut tidak seharusnya menjadi beban pasien karena telah dikoordinasikan dengan BPJS dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Pasien yang membutuhkan satu hingga lima kantong darah tetap mendapatkan pembiayaan sesuai mekanisme yang telah dikoordinasikan PMI bersama BPJS dan Papua Barat Sehat” ujarnya.
PMI sendiri berperan dalam menyediakan serta menjaga kualitas darah, sedangkan mekanisme pembiayaan pelayanan pasien menjadi bagian dari hubungan antara rumah sakit dan penjamin.
La Abidin menjelaskan rumah sakit yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan PMI dapat mengambil darah tanpa pasien membayar langsung kepada PMI. Selanjutnya, PMI melakukan klaim biaya pengolahan kepada rumah sakit sesuai mekanisme kerja sama yang telah disepakati.
Namun, kondisi berbeda masih terjadi pada Rumah Sakit Provinsi Papua Barat karena hingga kini belum terdapat perjanjian kerja sama dengan PMI. Akibatnya, pasien dari rumah sakit tersebut yang membutuhkan darah dari PMI masih harus membayar biaya pengganti pengolahan terlebih dahulu dan mekanisme penggantiannya dilakukan melalui rumah sakit.
La Abidin berharap seluruh rumah sakit dapat memiliki kesepakatan kerja sama sehingga pasien tidak lagi mengeluarkan biaya langsung ketika membutuhkan darah. Upaya tersebut sejalan dengan harapan pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengolahan darah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....