DJKI Kemenkum dan Rospatent Jalin Kerja Sama, Inovasi Indonesia Bidik Pasar Rusia
- 09 Jul 2026 12:19 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memperluas kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent. Kesepakatan tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk menembus pasar Rusia sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di tingkat global.
Penandatanganan MoU berlangsung di Jenewa, Swiss, Selasa, 7 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan bilateral kedua negara di sektor kekayaan intelektual. Kerja sama tersebut juga menjadi langkah strategis dalam memperluas jejaring internasional yang dapat mendukung pengembangan inovasi nasional dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat kolaborasi Indonesia dan Rusia dalam berbagai bidang kekayaan intelektual, mulai dari peningkatan kapasitas hingga pemanfaatan teknologi yang mendukung perlindungan karya dan inovasi.
"MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia," ujar Hermansyah.
Dalam kerja sama tersebut, kedua negara menyepakati sejumlah program strategis, antara lain pengembangan pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan permohonan paten.
Selain memperkuat aspek teknis, Indonesia dan Rusia juga berkomitmen meningkatkan kerja sama di forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Dukungan diberikan terhadap berbagai agenda internasional, termasuk usulan Indonesia pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa dalam layanan pendaftaran internasional WIPO.
"Kedua negara juga sepakat memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik. Kami optimis bahwa penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara," kata Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah Committee on Development and Intellectual Property (CDIP). Sementara itu, Indonesia mengundang Rusia menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang. Melalui kolaborasi ini, DJKI berharap perlindungan terhadap karya dan inovasi semakin kuat, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperluas akses pasar internasional bagi pelaku usaha Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....