Posbakum GKI Manokwari Dorong Penyelesaian Hukum tanpa Litigasi

  • 25 Jul 2026 17:40 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat diharapkan lebih banyak dilakukan melalui jalur damai setelah dibentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Manokwari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir mengatakan Posbakum dibentuk agar masyarakat memiliki ruang untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi.

Menurutnya, biaya dan jarak menuju pengadilan masih menjadi kendala bagi banyak masyarakat di Papua Barat.

"Kalau persoalan bisa diselesaikan di tingkat masyarakat melalui mediasi, tentu lebih sederhana, lebih hemat, dan hasilnya tetap memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Sahata menjelaskan, Posbakum nantinya akan melibatkan tokoh-tokoh jemaat yang memahami kondisi para pihak sehingga proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dibanding penyelesaian melalui pengadilan.

Selain menyelesaikan sengketa, Posbakum juga berfungsi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya.

Ia berharap meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan menciptakan ketertiban sosial dan mengurangi konflik di tengah kehidupan bermasyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....