Bupati Bintuni Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 23 Jul 2026 19:22 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang III Tahun 2026 Kamis, 23 Juli 2026.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Dalam pidatonya, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya wajib ditetapkan dengan peraturan daerah dan disampaikan kepada DPRK untuk dibahas bersama," kata Bupati.

Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp3,02 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,62 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3,16 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,67 triliun.

Dari realisasi tersebut, pemerintah daerah mencatat defisit anggaran sebesar Rp49,27 miliar. Namun kondisi tersebut masih dapat ditutupi melalui pembiayaan netto yang terealisasi sebesar Rp120,56 miliar.

Selain itu, neraca Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset daerah mencapai Rp7,37 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp254,66 miliar dan total ekuitas sebesar Rp7,12 triliun.

Pada laporan arus kas, saldo akhir kas pemerintah daerah hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp72,31 miliar. Sementara laporan operasional menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp2,49 triliun dan beban sebesar Rp2,76 triliun, sehingga tercatat defisit operasional sebesar Rp265,99 miliar.

Bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Teluk Bintuni, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, kerja sama dan sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting sehingga Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab," katanya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRK Teluk Bintuni sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....