Ratusan CPNS Teluk Bintuni Terima SK setelah Menanti Hampir 10 Bulan

  • 03 Jul 2026 18:15 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akhirnya menyerahkan 304 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 kepada peserta yang dinyatakan lulus. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Bintuni, Jumat 3 Juli 2026. Penyerahan ini dilakukan etelah para CPNS menunggu hampir 10 bulan sejak pengumuman kelulusan pada Oktober 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Pius Gerald Hindom, menjelaskan bahwa formasi CPNS 2024 menyediakan 744 kuota yang diperebutkan oleh 2.811 pelamar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 488 peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hasil akhir menetapkan 333 peserta lulus.

Namun, dua peserta mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga jumlahnya menjadi 331 orang. Selain itu, terdapat dua peserta yang status kepegawaiannya masih sebagai PPPK sehingga proses administrasinya harus dialihkan.

Pius juga mengungkapkan masih ada 25 peserta yang belum menerima SK karena terkendala kesesuaian kualifikasi pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB dan kini dalam tahap penyelesaian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait kendala kualifikasi pendidikan. Prosesnya sudah berjalan dan kami berharap 25 peserta yang masih tertunda segera dapat menerima SK setelah seluruh administrasi diselesaikan," ujar Pius.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy memerintahkan BKPP agar segera menyelesaikan 25 orang yg status CPNSnya masih sedang dalam penyesuaian kualifikasi pendidikan agar mereka bisa segera menerima SK seperti yang lain.

Bupati juga mengatakan, bahwa penerimaan SK CPNS bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur negara. Ia menegaskan seluruh CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"SK CPNS ini bukan akhir dari proses seleksi, tetapi awal perjalanan pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Saudara harus membuktikan kompetensi, integritas, disiplin, dan dedikasi selama masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS," tegas Yohanis.

Bupati juga meminta seluruh CPNS segera melapor ke instansi masing-masing dan menjalankan tugas secara profesional, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan publik.

"Saya berharap seluruh CPNS menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi bagian dari birokrasi yang profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Teluk Bintuni," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja dan perilaku setiap CPNS selama masa percobaan. Apabila tidak memenuhi persyaratan atau melanggar disiplin ASN, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Di sisi lain, salah seorang CPNS, Saleh Bauw, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas penyerahan SK tersebut meski harus menunggu cukup lama.

Warga asli Distrik Werigar yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di RS Provinsi Papua Barat itu mengaku bersyukur akhirnya berhasil lolos setelah sempat gagal pada seleksi sebelumnya.

"Ini kesempatan kedua saya. Sebelumnya saya pernah gagal, dan hari ini akhirnya menerima SK. Saya berharap kami semua bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak bermalas-malasan, serta mengabdi kepada masyarakat, daerah, dan bangsa," ungkap Saleh.

Penyerahan SK CPNS ini menjadi momentum dimulainya pengabdian para calon aparatur sipil negara dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....