Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum lewat Implementasi MLA
- 24 Jun 2026 19:29 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama hukum internasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum lintas negara. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama hukum antara Pemerintah Indonesia dan Rusia yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu, 24 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia dalam agenda St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.
Kerja sama yang disepakati mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pertukaran informasi dan akses data, pelaksanaan riset bersama, hingga pertukaran tenaga ahli di bidang hukum. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua negara dalam menangani berbagai persoalan hukum yang bersifat lintas batas.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia enam tahun lalu. Menurutnya, kesepakatan terbaru ini menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama yang telah dibangun sebelumnya.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” ujar Supratman saat memberikan keterangan di St. Petersburg.
Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menilai kerja sama tersebut memiliki arti strategis bagi kedua negara yang selama ini menjalin hubungan bilateral yang baik. Ia menyebut penguatan kolaborasi hukum menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum internasional yang semakin kompleks.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Menteri Hukum RI hadir bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indradi.
Supratman juga memaparkan perkembangan pelaksanaan MLA antara Indonesia dan Rusia sejak ditandatangani pada 2020. Tercatat terdapat tujuh permohonan MLA yang diajukan Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga lainnya masih dalam proses pelengkapan dokumen, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan telah ditarik kembali oleh Pemerintah Rusia.
“Satu orang warga Rusia beberapa waktu lalu juga telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” kata Supratman.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyambut positif penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia tersebut. Menurutnya, kolaborasi internasional di bidang hukum menjadi langkah penting dalam mendukung sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab tantangan global. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung berbagai kerja sama yang dilakukan pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....