Jatanras Polda Papua Barat Bekuk Pelaku Curanmor Kunci T
- 01 Jun 2026 21:05 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci T di wilayah Manokwari Barat.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam yang terjadi di kawasan Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.
“Terduga pelaku berinisial AOK (23) berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban,” kata Herly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin ,19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan sebuah kafe tanpa mengunci stang.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku yang telah membawa kunci T diduga merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan di rumah pelaku di kawasan belakang SMK Negeri 3 Manokwari. Sejumlah bagian bodi kendaraan juga dilepas untuk menghilangkan jejak.
AKBP Herly Purnama menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Manokwari.
“Dari keterangan awal, diduga terdapat laporan polisi lain dengan modus yang serupa. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Masyarakat diharapkan selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang terang dan terpantau CCTV guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor,” kata Hesman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....