Satlantas Manokwari Perketat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

  • 12 Mei 2026 14:59 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Aparat gabungan dari Satlantas Polresta Manokwari, Samsat, dan Dispenda Kabupaten Manokwari menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menunggak pajak di sejumlah ruas jalan Kota Manokwari pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.

Operasi gabungan ini dilakukan sebagai langkah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pengendara.

Kasat Lantas Polresta Manokwari, Nurfah, mengatakan petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga mengecek status pembayaran pajak setiap kendaraan yang melintas.

Menurutnya, pelaksanaan operasi dilakukan atas koordinasi bersama Samsat dan Dispenda guna menindak kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Teman-teman dari Samsat dan Dispenda meminta dukungan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak,” ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Manokwari, Albertus Laku, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang belum melakukan pembayaran pajak. Sedikitnya sembilan unit mobil tercatat masih menunggak.

Sementara itu, puluhan pengendara roda dua yang kedapatan belum membayar pajak langsung diarahkan menuju layanan Samsat di lokasi untuk menyelesaikan kewajibannya. Tercatat sekitar 40 kendaraan roda dua melakukan pembayaran setelah mendapat teguran dari petugas.

Selain memberikan teguran, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor karena pemilik kendaraan belum menyelesaikan tunggakan pajak. Kendaraan tersebut ditahan sementara di Polresta Manokwari hingga pemilik menunjukkan bukti pelunasan pajak.

Nurfah menegaskan, operasi tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Pengendara yang langsung membayar tunggakan pajak tidak dikenakan sanksi tilang dan diperbolehkan membawa kembali kendaraannya. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mendukung tertib administrasi kendaraan di Manokwari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....