Bupati Bintuni Buka Palang Kantor Perpustakaan setelah Dua Minggu

  • 05 Mei 2026 14:47 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni- Setelah hampir dua pekan aktivitas pemerintahan terhenti, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Teluk Bintuni akhirnya kembali dibuka pada Selasa, 5 Mei 2026. Pembukaan palang dilakukan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, guna memastikan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali.

Didampingi Kepala Kesbangpol Zawal Halim serta Komandan Kodim 1806 Yan Doli Simanjuntak, bupati juga menurunkan aparat Brimob untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pembukaan berlangsung. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sistoyo, tiba di lokasi setelah gerbang kantor berhasil dibuka.

Pemalangan yang terjadi sebelumnya menyebabkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut tidak dapat menjalankan tugas selama hampir dua minggu. Kondisi ini dinilai mengganggu pelayanan administrasi, khususnya di bidang kearsipan daerah.

Bupati Teluk Bintuni Meninjau Kondisi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Usai Dipalang Selama Hampir Dua Minggu (Foto: RRI/Dina)

Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa langkah pembukaan palang dilakukan demi kepentingan pelayanan publik. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis dengan pihak pemilik hak ulayat.

“Pemilik hak ulayat akan saya ajak berdiskusi agar palang bisa dibuka dan aktivitas kearsipan kembali berjalan seperti biasa,” ujarnya kepada wartawan.

Pertemuan Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dengan Pemilik Hak Ulayat Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan membahas Terkait Pembayaran Hak Ulayat yang Menyebabkan Pemalangan (Foto: RRI/Dina)

Usai Membuka Palang Bupati langsung menggelar pertemuan dengan pemilik hak Ulayat di Kafe Mangrove, dalam diskusi tersebut bupati menghadirkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sistoyo, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Markus Iba.

Di sisi lain, pemilik hak ulayat, Abdul Rasyid Fimbay usai pertemuan kepada wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan pemerintah daerah, pembayaran hak ulayat sebesar Rp375 juta disebut telah dilakukan pada tahun 2013 dan disahkan secara hukum. Namun, ia mengaku belum pernah menerima dana tersebut.

Sebagai bentuk tuntutan, Abdul Rasyid mengajukan tiga permintaan kepada pemerintah daerah, yakni keterlibatan dalam proyek pembangunan jalan masuk taman kota, bantuan pembangunan rumah layak huni, serta penetapan dirinya sebagai kepala kampung taman kota yang hingga kini belum memiliki pemerintahan definitif.

“Kami diarahkan untuk bertemu kepala dinas terkait sore ini guna memasukkan tiga poin permintaan tersebut agar dibuatkan pernyataan resmi,” jelasnya melalui sambungan telepon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....